2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker

Kamis, 04 Juni 2026 - 22:37 WIB
loading...
A A A
Ketiga, terkait istilah uang non-teknis. Anton menjelaskan, terdapat dua fakta hukum krusial. Praktik penyerahan uang ini adalah sistem yang sudah lama terjadi di lingkungan (Kemnaker) tersebut, jauh sebelum 2021 sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.

”Uang tersebut dikeluarkan bukan untuk mempermudah urusan bisnis PT KEM Indonesia, melainkan sebagai "uang tebusan" yang dipaksakan oleh oknum pejabat Kemnaker agar sertifikat kelulusan para peserta dapat diterbitkan. Tanpa adanya uang tebusan ini, sertifikat ditahan. Secara hukum, tindakan menekan ini memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan, bukan gratifikasi sukarela,” ujarnya.

Anton menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), praktik pemberian dana non-teknis dan honor ini merupakan kebijakan sistemik yang dilakukan oleh seluruh PJK3 di Indonesia, yang berjumlah sekitar 437 perusahaan.

“Kami mempertanyakan asas keadilan dan kesamaan di mata hukum (equality before the law), mengingat hanya PT KEM Indonesia satu-satunya PJK3 yang dijadikan Terdakwa dan diproses hukum, sementara 437 PJK3 lainnya yang melakukan praktik yang sama persis tidak tersentuh hukum. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tebang pilih yang nyata dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

"Kami meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara objektif berdasarkan fakta materiil di persidangan. PJK3 dan PT KEM Indonesia adalah korban dari sistem yang menyandera hak-hak para pencari sertifikasi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum dengan harapan keadilan ditegakkan bagi kami yang menjadi korban pemerasan," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
Ford dan Apple Bergabung...
Ford dan Apple Bergabung Bangun Teknologi Otomotif Cerdas
BPDP dan RPN Dorong...
BPDP dan RPN Dorong UMKM Jadi Penggerak Hilirisasi Pangan Berbasis Sawit
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan usai Bos BI Mundur, Begini Arahannya
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved