2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kamis, 04 Juni 2026 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, terkait istilah uang non-teknis. Anton menjelaskan, terdapat dua fakta hukum krusial. Praktik penyerahan uang ini adalah sistem yang sudah lama terjadi di lingkungan (Kemnaker) tersebut, jauh sebelum 2021 sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.
”Uang tersebut dikeluarkan bukan untuk mempermudah urusan bisnis PT KEM Indonesia, melainkan sebagai "uang tebusan" yang dipaksakan oleh oknum pejabat Kemnaker agar sertifikat kelulusan para peserta dapat diterbitkan. Tanpa adanya uang tebusan ini, sertifikat ditahan. Secara hukum, tindakan menekan ini memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan, bukan gratifikasi sukarela,” ujarnya.
Anton menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), praktik pemberian dana non-teknis dan honor ini merupakan kebijakan sistemik yang dilakukan oleh seluruh PJK3 di Indonesia, yang berjumlah sekitar 437 perusahaan.
“Kami mempertanyakan asas keadilan dan kesamaan di mata hukum (equality before the law), mengingat hanya PT KEM Indonesia satu-satunya PJK3 yang dijadikan Terdakwa dan diproses hukum, sementara 437 PJK3 lainnya yang melakukan praktik yang sama persis tidak tersentuh hukum. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tebang pilih yang nyata dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
"Kami meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara objektif berdasarkan fakta materiil di persidangan. PJK3 dan PT KEM Indonesia adalah korban dari sistem yang menyandera hak-hak para pencari sertifikasi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum dengan harapan keadilan ditegakkan bagi kami yang menjadi korban pemerasan," ujarnya.
”Uang tersebut dikeluarkan bukan untuk mempermudah urusan bisnis PT KEM Indonesia, melainkan sebagai "uang tebusan" yang dipaksakan oleh oknum pejabat Kemnaker agar sertifikat kelulusan para peserta dapat diterbitkan. Tanpa adanya uang tebusan ini, sertifikat ditahan. Secara hukum, tindakan menekan ini memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan, bukan gratifikasi sukarela,” ujarnya.
Anton menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), praktik pemberian dana non-teknis dan honor ini merupakan kebijakan sistemik yang dilakukan oleh seluruh PJK3 di Indonesia, yang berjumlah sekitar 437 perusahaan.
“Kami mempertanyakan asas keadilan dan kesamaan di mata hukum (equality before the law), mengingat hanya PT KEM Indonesia satu-satunya PJK3 yang dijadikan Terdakwa dan diproses hukum, sementara 437 PJK3 lainnya yang melakukan praktik yang sama persis tidak tersentuh hukum. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tebang pilih yang nyata dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
"Kami meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara objektif berdasarkan fakta materiil di persidangan. PJK3 dan PT KEM Indonesia adalah korban dari sistem yang menyandera hak-hak para pencari sertifikasi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum dengan harapan keadilan ditegakkan bagi kami yang menjadi korban pemerasan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :