2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker

Kamis, 04 Juni 2026 - 22:37 WIB
loading...
A A A
Ketiga, terkait istilah uang non-teknis. Anton menjelaskan, terdapat dua fakta hukum krusial. Praktik penyerahan uang ini adalah sistem yang sudah lama terjadi di lingkungan (Kemnaker) tersebut, jauh sebelum 2021 sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.

”Uang tersebut dikeluarkan bukan untuk mempermudah urusan bisnis PT KEM Indonesia, melainkan sebagai "uang tebusan" yang dipaksakan oleh oknum pejabat Kemnaker agar sertifikat kelulusan para peserta dapat diterbitkan. Tanpa adanya uang tebusan ini, sertifikat ditahan. Secara hukum, tindakan menekan ini memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan, bukan gratifikasi sukarela,” ujarnya.

Anton menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), praktik pemberian dana non-teknis dan honor ini merupakan kebijakan sistemik yang dilakukan oleh seluruh PJK3 di Indonesia, yang berjumlah sekitar 437 perusahaan.

“Kami mempertanyakan asas keadilan dan kesamaan di mata hukum (equality before the law), mengingat hanya PT KEM Indonesia satu-satunya PJK3 yang dijadikan Terdakwa dan diproses hukum, sementara 437 PJK3 lainnya yang melakukan praktik yang sama persis tidak tersentuh hukum. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tebang pilih yang nyata dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

"Kami meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara objektif berdasarkan fakta materiil di persidangan. PJK3 dan PT KEM Indonesia adalah korban dari sistem yang menyandera hak-hak para pencari sertifikasi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum dengan harapan keadilan ditegakkan bagi kami yang menjadi korban pemerasan," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved