2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kamis, 04 Juni 2026 - 22:37 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada dua pengusaha PT KEM Temurila dan Miki Mahfud dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada dua pengusaha PT Ketenagakerjaan Ekonomi Mandiri (KEM) Temurila dan Miki Mahfud dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Majelis menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.
Baca juga: 2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Menanggapi putusan tersebut, perwakilan kuasa hukum Terdakwa Temurila yakni, Anton Hariyadi mengatakan, PT KEM selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan Para Pemohon Sertifikasi sama sekali bukan pelaku gratifikasi, melainkan korban dari praktik pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker.
“Kliennya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap para Pemohon sertifikasi atau tindakan pemudahan usaha yang menyalahi aturan. Seluruh dinamika operasional dan biaya yang timbul di lapangan memiliki dasar hukum dan urgensi teknis yang jelas,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Lihat video: EKS WAMENAKER NOEL EBENEZER DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA |
Anton menyebut ada tiga poin esensial terkait fakta yang sebenarnya terjadi. Pertama, komponen biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat legal dan akuntabel. “Biaya-biaya yang dikeluarkan di luar PNBP merupakan komponen riil yang wajib dibayarkan untuk menunjang kelancaran pelatihan K3,” katanya.
Menurut Anton, biaya tersebut dialokasikan langsung untuk pemenuhan fasilitas peserta, seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta selama pelatihan berlangsung. Komponen ini murni biaya operasional penyelenggaraan, bukan pungutan liar.
Kedua, honor narasumber dan uang nonteknis memiliki dasar surat tugas resmi. Menurut Anton, pemberian honorarium kepada narasumber dari kementerian didasarkan pada surat tugas resmi yang ditujukan kepada Terdakwa atau PT KEM selaku penyelenggara.
“Di dalam surat tugas tersebut secara eksplisit dinyatakan biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh penyelenggara. Oleh karena itu, pemenuhan hak narasumber ini sah secara administratif dan tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” katanya.
Ketiga, terkait istilah uang non-teknis. Anton menjelaskan, terdapat dua fakta hukum krusial. Praktik penyerahan uang ini adalah sistem yang sudah lama terjadi di lingkungan (Kemnaker) tersebut, jauh sebelum 2021 sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.
”Uang tersebut dikeluarkan bukan untuk mempermudah urusan bisnis PT KEM Indonesia, melainkan sebagai "uang tebusan" yang dipaksakan oleh oknum pejabat Kemnaker agar sertifikat kelulusan para peserta dapat diterbitkan. Tanpa adanya uang tebusan ini, sertifikat ditahan. Secara hukum, tindakan menekan ini memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan, bukan gratifikasi sukarela,” ujarnya.
Anton menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), praktik pemberian dana non-teknis dan honor ini merupakan kebijakan sistemik yang dilakukan oleh seluruh PJK3 di Indonesia, yang berjumlah sekitar 437 perusahaan.
“Kami mempertanyakan asas keadilan dan kesamaan di mata hukum (equality before the law), mengingat hanya PT KEM Indonesia satu-satunya PJK3 yang dijadikan Terdakwa dan diproses hukum, sementara 437 PJK3 lainnya yang melakukan praktik yang sama persis tidak tersentuh hukum. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tebang pilih yang nyata dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
"Kami meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara objektif berdasarkan fakta materiil di persidangan. PJK3 dan PT KEM Indonesia adalah korban dari sistem yang menyandera hak-hak para pencari sertifikasi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum dengan harapan keadilan ditegakkan bagi kami yang menjadi korban pemerasan," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.
Baca juga: 2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Menanggapi putusan tersebut, perwakilan kuasa hukum Terdakwa Temurila yakni, Anton Hariyadi mengatakan, PT KEM selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan Para Pemohon Sertifikasi sama sekali bukan pelaku gratifikasi, melainkan korban dari praktik pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker.
“Kliennya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap para Pemohon sertifikasi atau tindakan pemudahan usaha yang menyalahi aturan. Seluruh dinamika operasional dan biaya yang timbul di lapangan memiliki dasar hukum dan urgensi teknis yang jelas,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Lihat video: EKS WAMENAKER NOEL EBENEZER DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA |
Anton menyebut ada tiga poin esensial terkait fakta yang sebenarnya terjadi. Pertama, komponen biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat legal dan akuntabel. “Biaya-biaya yang dikeluarkan di luar PNBP merupakan komponen riil yang wajib dibayarkan untuk menunjang kelancaran pelatihan K3,” katanya.
Menurut Anton, biaya tersebut dialokasikan langsung untuk pemenuhan fasilitas peserta, seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta selama pelatihan berlangsung. Komponen ini murni biaya operasional penyelenggaraan, bukan pungutan liar.
Kedua, honor narasumber dan uang nonteknis memiliki dasar surat tugas resmi. Menurut Anton, pemberian honorarium kepada narasumber dari kementerian didasarkan pada surat tugas resmi yang ditujukan kepada Terdakwa atau PT KEM selaku penyelenggara.
“Di dalam surat tugas tersebut secara eksplisit dinyatakan biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh penyelenggara. Oleh karena itu, pemenuhan hak narasumber ini sah secara administratif dan tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” katanya.
Ketiga, terkait istilah uang non-teknis. Anton menjelaskan, terdapat dua fakta hukum krusial. Praktik penyerahan uang ini adalah sistem yang sudah lama terjadi di lingkungan (Kemnaker) tersebut, jauh sebelum 2021 sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.
”Uang tersebut dikeluarkan bukan untuk mempermudah urusan bisnis PT KEM Indonesia, melainkan sebagai "uang tebusan" yang dipaksakan oleh oknum pejabat Kemnaker agar sertifikat kelulusan para peserta dapat diterbitkan. Tanpa adanya uang tebusan ini, sertifikat ditahan. Secara hukum, tindakan menekan ini memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan, bukan gratifikasi sukarela,” ujarnya.
Anton menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), praktik pemberian dana non-teknis dan honor ini merupakan kebijakan sistemik yang dilakukan oleh seluruh PJK3 di Indonesia, yang berjumlah sekitar 437 perusahaan.
“Kami mempertanyakan asas keadilan dan kesamaan di mata hukum (equality before the law), mengingat hanya PT KEM Indonesia satu-satunya PJK3 yang dijadikan Terdakwa dan diproses hukum, sementara 437 PJK3 lainnya yang melakukan praktik yang sama persis tidak tersentuh hukum. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tebang pilih yang nyata dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
"Kami meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara objektif berdasarkan fakta materiil di persidangan. PJK3 dan PT KEM Indonesia adalah korban dari sistem yang menyandera hak-hak para pencari sertifikasi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum dengan harapan keadilan ditegakkan bagi kami yang menjadi korban pemerasan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :