2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kamis, 04 Juni 2026 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
“Kliennya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap para Pemohon sertifikasi atau tindakan pemudahan usaha yang menyalahi aturan. Seluruh dinamika operasional dan biaya yang timbul di lapangan memiliki dasar hukum dan urgensi teknis yang jelas,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Lihat video: EKS WAMENAKER NOEL EBENEZER DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA |
Anton menyebut ada tiga poin esensial terkait fakta yang sebenarnya terjadi. Pertama, komponen biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat legal dan akuntabel. “Biaya-biaya yang dikeluarkan di luar PNBP merupakan komponen riil yang wajib dibayarkan untuk menunjang kelancaran pelatihan K3,” katanya.
Menurut Anton, biaya tersebut dialokasikan langsung untuk pemenuhan fasilitas peserta, seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta selama pelatihan berlangsung. Komponen ini murni biaya operasional penyelenggaraan, bukan pungutan liar.
Kedua, honor narasumber dan uang nonteknis memiliki dasar surat tugas resmi. Menurut Anton, pemberian honorarium kepada narasumber dari kementerian didasarkan pada surat tugas resmi yang ditujukan kepada Terdakwa atau PT KEM selaku penyelenggara.
“Di dalam surat tugas tersebut secara eksplisit dinyatakan biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh penyelenggara. Oleh karena itu, pemenuhan hak narasumber ini sah secara administratif dan tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” katanya.
Lihat video: EKS WAMENAKER NOEL EBENEZER DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA |
Anton menyebut ada tiga poin esensial terkait fakta yang sebenarnya terjadi. Pertama, komponen biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat legal dan akuntabel. “Biaya-biaya yang dikeluarkan di luar PNBP merupakan komponen riil yang wajib dibayarkan untuk menunjang kelancaran pelatihan K3,” katanya.
Menurut Anton, biaya tersebut dialokasikan langsung untuk pemenuhan fasilitas peserta, seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta selama pelatihan berlangsung. Komponen ini murni biaya operasional penyelenggaraan, bukan pungutan liar.
Kedua, honor narasumber dan uang nonteknis memiliki dasar surat tugas resmi. Menurut Anton, pemberian honorarium kepada narasumber dari kementerian didasarkan pada surat tugas resmi yang ditujukan kepada Terdakwa atau PT KEM selaku penyelenggara.
“Di dalam surat tugas tersebut secara eksplisit dinyatakan biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh penyelenggara. Oleh karena itu, pemenuhan hak narasumber ini sah secara administratif dan tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” katanya.
Lihat Juga :