Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Kamis, 04 Juni 2026 - 17:53 WIB
loading...
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait nasib ribuan motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung mengatakan, tidak akan menyita motor-motor tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah.
“Oh, enggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Syarief menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk digunakan sebagai sampel. Pihaknya, kata dia, meneliti jejak-jejak dari pengadaan tersebut.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakil lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi
Salah satunya yakni proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Dadan bersama dua mantan wakilnya itu diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian keuangan negara.
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya rincian mark up pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujarnya.
Sementara itu, modus lain yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya.
Yayasan-yayasan yang tidak sesuai ketentuan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” jelasnya.
“Oh, enggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Syarief menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk digunakan sebagai sampel. Pihaknya, kata dia, meneliti jejak-jejak dari pengadaan tersebut.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakil lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi
Salah satunya yakni proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Dadan bersama dua mantan wakilnya itu diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian keuangan negara.
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya rincian mark up pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujarnya.
Sementara itu, modus lain yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya.
Yayasan-yayasan yang tidak sesuai ketentuan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :