KPU Sebut Peserta Pilgub Bisa Mempunyai 30 Akun Medsos

Senin, 21 September 2020 - 12:24 WIB
loading...
KPU Sebut Peserta Pilgub...
Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan, peserta pemilihan gubernur bisa mempunya 30 akun media sosial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan aturan iklan di media sosial (Medsos) dan daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Draf rancangan untuk perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 segera dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.

Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan telah memberikan pemahaman mengenai medsos dan media daring untuk keragaman persepsi peserta dan tim sukses pasangan calon (paslon). Dia mengungkapkan iklan di medsos dan media daring diperbolehkan hingga 14 hari sebelum hari masa tenang. (Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan Pemerintah Tak Akan Menunda Pilkada 2020)

“Kami akan membatasi pertemuan tatap muka langsung dengan melihat situasi pandemi ini. ini sedang dalam proses pengkajian apakah ada perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 atau diatur dalam pedoman,” tuturnya dalam diskusid daring dengan tema” Iklan Kampanye di Media Sosial, Perlukah Dilarang?”, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Dorong Pembuatan Perppu Jilid II, DPR Optimistis Gelar Pilkada 2020)

Dia menerangkan kampanye tatap muka bisa diganti dengan menggunakan media sosial. Dalam rancangan, iklan di media daring akan dibiayai KPU. Sedangkan, iklan di medsos harus ditanggung paslon. “Kami mengatur pembatasannya agar mudah dikontrol. Jangan sampai kampanye tak terbatas. Bagaimanapun harus transparan, akuntabilitas, dan kesetaraan di antara masing-masing peserta,” paparnya. ‘

Dewa menjelaskan aturan ini untuk mencegah adanya paslon yang mempunyai kemampuan finansial besar melakukan kampanye secara besar-besaran. Ini akan membuat tidak setara bagi paslon yang kemampuan dananya terbatas.

KPU memperbolehkan untuk paslon yang mengikuti pemilihan gubernur memiliki 30 akun di berbagai medsos. Sedangkan, untuk pemilihan tingkat kabupaten dan kota, akun medsos paslon sebanyak 20 akun. Semua akun itu harus dilaporkan ke KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.Sedangkan, untuk iklan di media daring harus dilakukan di media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. “(Satu banner) paling banyak di lima media daring yang terverifikasi,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Komdigi Berencana Wajibkan...
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Difitnah Puluhan Akun...
Difitnah Puluhan Akun Medsos, Rossa Desak Pelaku Minta Maaf 1×24 Jam
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Elon Musk: Drone Murah...
Elon Musk: Drone Murah China Bisa Hancurkan Jet Tempur F-35 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved