KPU Sebut Peserta Pilgub Bisa Mempunyai 30 Akun Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan aturan iklan di media sosial (Medsos) dan daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Draf rancangan untuk perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 segera dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.
Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan telah memberikan pemahaman mengenai medsos dan media daring untuk keragaman persepsi peserta dan tim sukses pasangan calon (paslon). Dia mengungkapkan iklan di medsos dan media daring diperbolehkan hingga 14 hari sebelum hari masa tenang. (Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan Pemerintah Tak Akan Menunda Pilkada 2020)
“Kami akan membatasi pertemuan tatap muka langsung dengan melihat situasi pandemi ini. ini sedang dalam proses pengkajian apakah ada perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 atau diatur dalam pedoman,” tuturnya dalam diskusid daring dengan tema” Iklan Kampanye di Media Sosial, Perlukah Dilarang?”, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Dorong Pembuatan Perppu Jilid II, DPR Optimistis Gelar Pilkada 2020)
Dia menerangkan kampanye tatap muka bisa diganti dengan menggunakan media sosial. Dalam rancangan, iklan di media daring akan dibiayai KPU. Sedangkan, iklan di medsos harus ditanggung paslon. “Kami mengatur pembatasannya agar mudah dikontrol. Jangan sampai kampanye tak terbatas. Bagaimanapun harus transparan, akuntabilitas, dan kesetaraan di antara masing-masing peserta,” paparnya. ‘
Dewa menjelaskan aturan ini untuk mencegah adanya paslon yang mempunyai kemampuan finansial besar melakukan kampanye secara besar-besaran. Ini akan membuat tidak setara bagi paslon yang kemampuan dananya terbatas.
KPU memperbolehkan untuk paslon yang mengikuti pemilihan gubernur memiliki 30 akun di berbagai medsos. Sedangkan, untuk pemilihan tingkat kabupaten dan kota, akun medsos paslon sebanyak 20 akun. Semua akun itu harus dilaporkan ke KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.Sedangkan, untuk iklan di media daring harus dilakukan di media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. “(Satu banner) paling banyak di lima media daring yang terverifikasi,” pungkasnya.
Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan telah memberikan pemahaman mengenai medsos dan media daring untuk keragaman persepsi peserta dan tim sukses pasangan calon (paslon). Dia mengungkapkan iklan di medsos dan media daring diperbolehkan hingga 14 hari sebelum hari masa tenang. (Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan Pemerintah Tak Akan Menunda Pilkada 2020)
“Kami akan membatasi pertemuan tatap muka langsung dengan melihat situasi pandemi ini. ini sedang dalam proses pengkajian apakah ada perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 atau diatur dalam pedoman,” tuturnya dalam diskusid daring dengan tema” Iklan Kampanye di Media Sosial, Perlukah Dilarang?”, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Dorong Pembuatan Perppu Jilid II, DPR Optimistis Gelar Pilkada 2020)
Dia menerangkan kampanye tatap muka bisa diganti dengan menggunakan media sosial. Dalam rancangan, iklan di media daring akan dibiayai KPU. Sedangkan, iklan di medsos harus ditanggung paslon. “Kami mengatur pembatasannya agar mudah dikontrol. Jangan sampai kampanye tak terbatas. Bagaimanapun harus transparan, akuntabilitas, dan kesetaraan di antara masing-masing peserta,” paparnya. ‘
Dewa menjelaskan aturan ini untuk mencegah adanya paslon yang mempunyai kemampuan finansial besar melakukan kampanye secara besar-besaran. Ini akan membuat tidak setara bagi paslon yang kemampuan dananya terbatas.
KPU memperbolehkan untuk paslon yang mengikuti pemilihan gubernur memiliki 30 akun di berbagai medsos. Sedangkan, untuk pemilihan tingkat kabupaten dan kota, akun medsos paslon sebanyak 20 akun. Semua akun itu harus dilaporkan ke KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.Sedangkan, untuk iklan di media daring harus dilakukan di media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. “(Satu banner) paling banyak di lima media daring yang terverifikasi,” pungkasnya.
(cip)