KPU Sebut Peserta Pilgub Bisa Mempunyai 30 Akun Medsos

Senin, 21 September 2020 - 12:24 WIB
loading...
KPU Sebut Peserta Pilgub...
Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan, peserta pemilihan gubernur bisa mempunya 30 akun media sosial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan aturan iklan di media sosial (Medsos) dan daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Draf rancangan untuk perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 segera dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.

Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan telah memberikan pemahaman mengenai medsos dan media daring untuk keragaman persepsi peserta dan tim sukses pasangan calon (paslon). Dia mengungkapkan iklan di medsos dan media daring diperbolehkan hingga 14 hari sebelum hari masa tenang. (Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan Pemerintah Tak Akan Menunda Pilkada 2020)

“Kami akan membatasi pertemuan tatap muka langsung dengan melihat situasi pandemi ini. ini sedang dalam proses pengkajian apakah ada perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 atau diatur dalam pedoman,” tuturnya dalam diskusid daring dengan tema” Iklan Kampanye di Media Sosial, Perlukah Dilarang?”, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Dorong Pembuatan Perppu Jilid II, DPR Optimistis Gelar Pilkada 2020)

Dia menerangkan kampanye tatap muka bisa diganti dengan menggunakan media sosial. Dalam rancangan, iklan di media daring akan dibiayai KPU. Sedangkan, iklan di medsos harus ditanggung paslon. “Kami mengatur pembatasannya agar mudah dikontrol. Jangan sampai kampanye tak terbatas. Bagaimanapun harus transparan, akuntabilitas, dan kesetaraan di antara masing-masing peserta,” paparnya. ‘

Dewa menjelaskan aturan ini untuk mencegah adanya paslon yang mempunyai kemampuan finansial besar melakukan kampanye secara besar-besaran. Ini akan membuat tidak setara bagi paslon yang kemampuan dananya terbatas.

KPU memperbolehkan untuk paslon yang mengikuti pemilihan gubernur memiliki 30 akun di berbagai medsos. Sedangkan, untuk pemilihan tingkat kabupaten dan kota, akun medsos paslon sebanyak 20 akun. Semua akun itu harus dilaporkan ke KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.Sedangkan, untuk iklan di media daring harus dilakukan di media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. “(Satu banner) paling banyak di lima media daring yang terverifikasi,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Chicco Jerikho dan Marsha...
Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Ungkap Tantangan Beradu Akting di Sinetron Terlanjur Mencintaimu
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved