Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Rabu, 27 Mei 2026 - 05:53 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Fickar menyebut jaksa juga memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) apabila dinilai tidak ada dasar cukup untuk melanjutkan perkara ke pengadilan. Dalam perkara Roy, Fickar menilai, seluruh pihak sudah bisa melihat. Menurutnya, para pihak bisa mempersoalkan penanganan perkara tersebut.
"Nah, kalau melihat waktu-waktunya, sebenarnya para pihak sudah bisa lihat, gitu. Lembaga pengontrolnya ada, praperadilan. Sebenarnya kalau mau mempersoalkan itu, sebenarnya bisa, gitu. Kenapa kok lama, gitu umpamanya, ya. Baik pelapor maupun terlapornya, ya, itu bisa mempersoalkan itu. Kenapa lama, umpamanya," kata Fickar.
"Ya, karena sekarang sudah jelas. Kalau sudah jelas seperti itu, maka sebenarnya dari sudut hukum acara, itu bisa disimpulkan penyidikan ini, ya tinggal kita bisa nilai sendiri sah atau tidak sebenarnya," pungkasnya.
"Nah, kalau melihat waktu-waktunya, sebenarnya para pihak sudah bisa lihat, gitu. Lembaga pengontrolnya ada, praperadilan. Sebenarnya kalau mau mempersoalkan itu, sebenarnya bisa, gitu. Kenapa kok lama, gitu umpamanya, ya. Baik pelapor maupun terlapornya, ya, itu bisa mempersoalkan itu. Kenapa lama, umpamanya," kata Fickar.
"Ya, karena sekarang sudah jelas. Kalau sudah jelas seperti itu, maka sebenarnya dari sudut hukum acara, itu bisa disimpulkan penyidikan ini, ya tinggal kita bisa nilai sendiri sah atau tidak sebenarnya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :