MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Selasa, 26 Mei 2026 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Fatati Nailul Munadia selaku Pemohon Empat menghadapi kerugian potensial berupa ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu di masa depan.
Lihat video: Ancaman Nyata Partai Politik, Gen Z Bisa Menumbangkan Partai Besar di Pemilu 2029!
Berdasarkan dokumen persidangan, terdapat beberapa argumentasi krusial yang mendasari pentingnya perubahan tafsir pasal tersebut, salah satunya adalah untuk menghindari pemborosan anggaran negara.
Ketiadaan sanksi di fase hulu atau pencalonan terbukti kerap memicu sengketa hasil pemilu di fase hilir. Kasus nyata terjadi pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Gorontalo VI, di mana MK terpaksa memerintahkan Pemungutan Suara Ulang akibat adanya partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan namun tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini akhirnya memboroskan anggaran negara hingga miliaran rupiah hanya untuk membiayai logistik dan honorarium darurat.
Selain itu, ketegasan sanksi ini juga diperlukan untuk melawan diskriminasi sistemik karena tanpa adanya sanksi pembatalan, struktur patriarki dalam internal partai politik cenderung permisif dan memperlakukan kebijakan affirmative action hanya sebagai ornamen administratif belaka.
"Pasal 245 UU Pemilu yang berdiri tanpa sanksi yang tegas pada hakikatnya telah bermutasi menjadi instrumen diskriminasi sistemik. Undang-Undang ini secara sadar membiarkan struktur patriarki yang mengakar di dalam tubuh partai politik tetap mendominasi tanpa ancaman konsekuensi hukum" tulisnya.
Ketidaktercapaian kuota perempuan ini sebelumnya terjadi secara masif di 84 Daerah Pemilihan DPR RI pada Pemilu 2024 akibat adanya celah hukum tersebut. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023, Partai Kebangkitan Bangsa tercatat melanggar aturan di 29 daerah pemilihan dari total 84 daerah pemilihan, atau setara dengan 34,52 persen pelanggaran.
Lihat video: Ancaman Nyata Partai Politik, Gen Z Bisa Menumbangkan Partai Besar di Pemilu 2029!
Berdasarkan dokumen persidangan, terdapat beberapa argumentasi krusial yang mendasari pentingnya perubahan tafsir pasal tersebut, salah satunya adalah untuk menghindari pemborosan anggaran negara.
Ketiadaan sanksi di fase hulu atau pencalonan terbukti kerap memicu sengketa hasil pemilu di fase hilir. Kasus nyata terjadi pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Gorontalo VI, di mana MK terpaksa memerintahkan Pemungutan Suara Ulang akibat adanya partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan namun tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini akhirnya memboroskan anggaran negara hingga miliaran rupiah hanya untuk membiayai logistik dan honorarium darurat.
Selain itu, ketegasan sanksi ini juga diperlukan untuk melawan diskriminasi sistemik karena tanpa adanya sanksi pembatalan, struktur patriarki dalam internal partai politik cenderung permisif dan memperlakukan kebijakan affirmative action hanya sebagai ornamen administratif belaka.
"Pasal 245 UU Pemilu yang berdiri tanpa sanksi yang tegas pada hakikatnya telah bermutasi menjadi instrumen diskriminasi sistemik. Undang-Undang ini secara sadar membiarkan struktur patriarki yang mengakar di dalam tubuh partai politik tetap mendominasi tanpa ancaman konsekuensi hukum" tulisnya.
Ketidaktercapaian kuota perempuan ini sebelumnya terjadi secara masif di 84 Daerah Pemilihan DPR RI pada Pemilu 2024 akibat adanya celah hukum tersebut. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023, Partai Kebangkitan Bangsa tercatat melanggar aturan di 29 daerah pemilihan dari total 84 daerah pemilihan, atau setara dengan 34,52 persen pelanggaran.
Lihat Juga :