MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Partai Gerindra dan Partai Golkar sama-masing melakukan pelanggaran di 22 daerah pemilihan dengan persentase sebesar 26,19 persen. Sementara itu, PDI Perjuangan tidak memenuhi kuota di 26 daerah pemilihan atau sebesar 30,95 persen, dan Partai Demokrat melanggar di 24 daerah pemilihan atau sebesar 28,57 persen. Di sisi lain, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang mencatatkan tingkat kepatuhan total 100 persen dengan memenuhi kuota perempuan di seluruh 84 daerah pemilihan yang ada.

MK menilai selama ini kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon, sehingga hal tersebut mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa.

"Kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon. Hal ini mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable)," bunyi petikan pertimbangan hukum MK.

Melalui pertimbangannya demi menegakkan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait hak perlakuan khusus demi mencapai keadilan gender, MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengubah pemaknaan hukum Pasal 245 Undang-Undang Pemilihan Umum.

Putusan ini bersifat erga omnes atau mengikat umum dan wajib diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali mulai dari Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Berita Terkini
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved