MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Selasa, 26 Mei 2026 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Partai Gerindra dan Partai Golkar sama-masing melakukan pelanggaran di 22 daerah pemilihan dengan persentase sebesar 26,19 persen. Sementara itu, PDI Perjuangan tidak memenuhi kuota di 26 daerah pemilihan atau sebesar 30,95 persen, dan Partai Demokrat melanggar di 24 daerah pemilihan atau sebesar 28,57 persen. Di sisi lain, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang mencatatkan tingkat kepatuhan total 100 persen dengan memenuhi kuota perempuan di seluruh 84 daerah pemilihan yang ada.
MK menilai selama ini kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon, sehingga hal tersebut mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa.
"Kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon. Hal ini mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable)," bunyi petikan pertimbangan hukum MK.
Melalui pertimbangannya demi menegakkan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait hak perlakuan khusus demi mencapai keadilan gender, MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengubah pemaknaan hukum Pasal 245 Undang-Undang Pemilihan Umum.
Putusan ini bersifat erga omnes atau mengikat umum dan wajib diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali mulai dari Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya.
MK menilai selama ini kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon, sehingga hal tersebut mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa.
"Kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon. Hal ini mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable)," bunyi petikan pertimbangan hukum MK.
Melalui pertimbangannya demi menegakkan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait hak perlakuan khusus demi mencapai keadilan gender, MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengubah pemaknaan hukum Pasal 245 Undang-Undang Pemilihan Umum.
Putusan ini bersifat erga omnes atau mengikat umum dan wajib diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali mulai dari Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya.
(cip)
Lihat Juga :