Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:46 WIB
loading...
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Firman Tendry Masengi, Advokat, Legal Consultant, dan Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok.SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat, Legal Consultant, dan Direktur Eksekutif RECHT Institute

NARASI tentang kebangkitan ekonomi Indonesia melalui intervensi masif negara kini gencar dibungkus dengan jargon kedaulatan, hilirisasi, dan pemenuhan amanat konstitusi. Negara diposisikan sebagai aktor tunggal yang mengambil alih kendali dari cengkeraman modal global demi mewujudkan kesejahteraan publik.

Melalui perluasan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang agresif serta pembentukan lembaga pengelola investasi baru, pemerintah giat membangun persepsi bahwa dominasi mutlak negara adalah jalan pintas menuju status negara maju. Namun, jika dibedah secara kritis melalui kacamata ekonomi politik dan filsafat hukum, romantisasi tersebut menyembunyikan realitas yang destruktif.

Apa yang sedang terjadi saat ini bukanlah perwujudan sejati dari keadilan sosial, melainkan ekspansi sistemik dari kapitalisme negara yang justru berisiko merusak tatanan hukum dan struktur ekonomi nasional. Secara doktrinal, legalitas intervensi masif ini selalu berlindung di balik tameng Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa "dikuasai oleh negara".

Sayangnya, interpretasi hukum yang diterapkan oleh penguasa saat ini kerap mengalami reduksi makna yang manipulatif. Negara menafsirkan konsep penguasaan tersebut secara sempit sebagai hak kepemilikan saham mutlak, monopoli pasar, dan keterlibatan bisnis langsung secara berlebihan melalui korporasi pelat merah.

Penafsiran sepihak ini sengaja mengabaikan konstruksi hukum yang telah mapan dalam khazanah yurisprudensi Indonesia. Akibatnya, esensi filosofis dari penguasaan negara yang seharusnya bermuara pada "sebesar-besar kemakmuran rakyat" bergeser menjadi sebesar-besar penguasaan modal oleh elite birokrasi.

Penyimpangan interpretasi ini secara benderang telah diantisipasi dan dilarang oleh yurisprudensi konstitusi kita. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 terkait pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah telah menggariskan batasan yuridis yang sangat ketat mengenai makna hak menguasai negara.

Mahkamah merumuskan lima fungsi utama yang harus dijalankan secara berjenjang dan seimbang oleh negara, yaitu fungsi mengadakan pengaturan (regelendaad), melakukan pengelolaan (bestuursdaad), melakukan pengurusan (beheersdaad), melakukan kebijakan (beleidsdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Ketika fungsi pengelolaan dan pengurusan yang dimanifestasikan melalui BUMN dipaksa mendominasi hingga melindas fungsi pengaturan dan pengawasan, maka di titik itulah terjadi malapraktik konstitusional yang nyata.

Ironisnya, dalam praktik kapitalisme negara saat ini, benturan kepentingan legal (conflict of interest) menjadi sebuah keniscayaan karena kelima fungsi konstitusional tersebut bercampur aduk tanpa batas yang jelas. Birokrasi kementerian hari ini bertindak sebagai regulator yang menetapkan aturan main, pemegang saham yang mengejar laba komersial, sekaligus pengawas yang mengevaluasi kinerjanya sendiri.

Dominasi yang terlampau jauh ini melahirkan fenomena penyusutan ruang bagi swasta (crowding-out) yang berbahaya. Sektor swasta lokal dan pelaku usaha menengah kehilangan perlindungan hukum atas kesempatan berusaha yang setara akibat kalah bersaing dengan entitas yang disubsidi oleh uang pajak rakyat.

Praktik kekuasaan ini secara terang-terangan menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Negara justru memfasilitasi eksklusivitas ekonomi bagi BUMN atas nama penugasan politik dan mengabaikan prinsip keadilan pasar.

Dampak buruk dari distorsi hukum ini tidak lagi menjadi perdebatan teoretis, melainkan telah membebani keuangan negara secara riil. Banyak penugasan infrastruktur komersial yang dipaksakan tanpa uji kelayakan yang ketat berujung pada tumpukan utang korporasi yang luar biasa besar.

Pada akhirnya, persoalan ini harus ditalangi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui instrumen Penyertaan Modal Negara. Secara normatif, doktrin pemisahan kekayaan negara yang dialihkan menjadi modal BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN kerap disalahgunakan oleh jajaran direksi sebagai perisai hukum untuk berlindung dari jerat pidana, dengan dalih kerugian bisnis murni atau risiko korporasi.

Padahal, posisi hukum ini telah luruh secara substantif melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 serta yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 62 K/Pid.Sus/2015. Kedua putusan tersebut secara tegas menegaskan bahwa kekayaan BUMN yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

Walhasil, setiap inefisiensi yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan korporasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ketergantungan akut pada model kapitalisme negara ini mungkin mampu menciptakan ilusi pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek, namun secara perlahan sedang meruntuhkan sendi-sendi negara hukum (rechtsstaat) dan mengikis daya saing jangka panjang Indonesia.

Sejarah transformasi ekonomi global membuktikan bahwa peran negara yang konstitusional adalah sebagai penyedia regulasi yang adil, penjamin kepastian hukum, dan pengelola risiko makro yang andal melalui fungsi pengawasan yang independen. Negara bukan bertindak sebagai pedagang atau kontraktor permanen yang seolah kebal hukum.

Dengan terus memelihara narasi sesat bahwa negara harus mencengkeram seluruh lini produksi seraya menabrak batasan-batasan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Indonesia tidak hanya sedang mempersempit ruang bagi inovasi domestik. Kita juga sedang menjebak struktur hukum dan ekonominya ke dalam lingkaran setan kapitalisme kroni yang korosif.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Rekomendasi
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Berita Terkini
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved