Akan Digugat, Penggunaan Logo oleh PT Bhumi Empon Mustiko Diduga Ilegal

Senin, 04 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
Akan Digugat, Penggunaan...
Beredarnya produk minyak telon bermerek menggunakan logo Nyonya Meneer di pasaran, nampaknya berbuntut panjang. Lantaran penggunaannya diduga illegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Beredarnya produk minyak telon bermerek menggunakan logo Nyonya Meneer di pasaran, nampaknya berbuntut panjang. Lantaran penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer yang diedarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko tersebut diduga illegal.

Charles Saerang, Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer, tidak menerima dan mengancam akan melakukan somasi terkait penggunaan merek dan ikon Nyonya Meneer oleh PT Bhumi Empon Mustiko yang dinilai tidak sah.

Kuasa Hukum Charles Saerang, Alvares Guarino Lulan menyatakan hak cipta Njonja Meneer secara hukum dimiliki oleh kliennya. Poster dan gambar berwarna hitam putih ikon Njonja Meneer terdaftar dengan nomor pencatatan 000176701. Termasuk di dalamnya logo, poster dan gambar perempuan bersanggul yang memakai kebaya peranakan itu adalah hak ciptanya.

"Sehingga dengan posisi hukum tersebut penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer harusnya berdasarkan izin hak pencipta," jelasnya.

Menurut Alvares Guarino Lulan, yang dilakukan oleh PT Bhumi Empon Mustiko sama sekali tidak minta persetujuan kepada Charles Saerang, sebagai pemilik hak cipta produk bermerek dan logo Njonja Meneer. Selain itu juga menjelaskan kasus penjualan 27 merek dagang Nyonya Meneer yang dilakukan oleh Kurator masih belum selesai.

Selain dinilai aneh dan janggal penjualan 72 item merek dagang Nyonya Meneer masih diselidiki oleh Polda Jawa Tengah. Kini prosesnya masih tahap penyelidikan terkait dengan indikasi kejanggalan dalam penjualan merek dagang tersebut. Proses penjualan merek dagang Njonja Meneer masih menyisakan masalah, terjadi silang pendapat antara tim kurator yang menangani aset-aset Njonja Meneer.

Namun PT Bhumi Empon Mustiko mengabaikan fakta tersebut dan memasarkan produk telon menggunakan merek Nyonya Meneer. PT Bhumi Empon Mustiko mengklaim pihaknya yang kini memegang merek dagang Nyonya Meneer. Sedangkan PT Perindustrian Njonya Meneer mengklaim sebagai pemilik hak cipta termasuk gambar dan logo, perempuan berkebaya peranakan dengan background hitam-putih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved