Akan Digugat, Penggunaan Logo oleh PT Bhumi Empon Mustiko Diduga Ilegal
Senin, 04 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, dari proses lelang penjualan merek dagang Njonja Meneer, pemenang lelangnya adalah PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada, dengan harga Rp10,25 Miliar pada tahun 2018-2019. Dalam akta pendirian PT tersebut, tercatat ada dua nama sebagai komisaris, yakni Iwan Budi Santoso sebagai komisaris dan Moch. Kresna Aditama sebagai direksi.
Apakah ada hubungan antara PT Bhumi Empon Mustika yang sekarang ini mengklaim sebagai pemilik merek dengan PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada? PT Bhumi Empon mengaku membeli merek dagang Nyonya Meneer dari pemilik merek.
Sehingga berani melahirkan kembali merek dagang Nyonya Meneer dengan mengedarkan produk minyak telon di pasaran. Klaim sepihak PT Bhumi Empon Mustiko dinilai Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) sangatlah tidak mendasar dan bersifat sebagai alibi atau pembelaan secara pihak dengan bertujuan ingin mendapatkan pembenaran publik. Keadaan tersebut yang membuat AMAK menjadi kurang yakin dan tidak percaya atas langkah penguasaan Atas Merek secara sepihak oleh PT BEM.
Daeang Asran koordinator AMAK menjelaskan, bahwa klaim sepihak atas pemegang merek yang sah oleh PT BEM tidak berdasarakan Alat bukti yang sah dari Pengadilan. Apalagi bila kita mengikuti Proses jual beli 72 Merek Dagang Nyonya Meneer yang masih belum final karena belum terjadi titik temu antar kurator dan Masih dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah.
"Semestinya PT BEM menunjukan Alat Bukti berupa dokumen tertulis baik itu dari pengadilan dan menunjukan Sertifiak Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI) Minyak Telon dan Seluruh Produk dari Nyonya Meneer," tegas Asran.
Perihal tentang dalih atas inovasi Produk Minyak Telon yang disebabkan oleh kemajuan zaman juga dianggap hal yang tabu dan berpotensi melakukan penipuan terhadap konsumen, karena adanya perbedaan. "Minyak Telon Nyonya meneer ya Yang hangat itu, dan seandainya PT BEM mau inovasi ya lebih baik buatlah Nama brand Sendiri," ucapnya.
Bagi AMAK, Yang paling dikhawatirkan adalah ketika Proses hukum yang berlaku tidak hargai secara baik dan Penipuan kepada konsumen nyonya meneer yang memang sudah besar semata-mata atas niatan meraup keuntungan yang sebesar - besarnya. Jangan sampai prinsipil kemanusiaan yang beradab kita abaikan begitu saja. Mengambil Hak Merek dagang itu Pelanggaran Undang-Undang (UU) 30/2000 tentang Rahasia Dagang.
Apakah ada hubungan antara PT Bhumi Empon Mustika yang sekarang ini mengklaim sebagai pemilik merek dengan PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada? PT Bhumi Empon mengaku membeli merek dagang Nyonya Meneer dari pemilik merek.
Sehingga berani melahirkan kembali merek dagang Nyonya Meneer dengan mengedarkan produk minyak telon di pasaran. Klaim sepihak PT Bhumi Empon Mustiko dinilai Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) sangatlah tidak mendasar dan bersifat sebagai alibi atau pembelaan secara pihak dengan bertujuan ingin mendapatkan pembenaran publik. Keadaan tersebut yang membuat AMAK menjadi kurang yakin dan tidak percaya atas langkah penguasaan Atas Merek secara sepihak oleh PT BEM.
Daeang Asran koordinator AMAK menjelaskan, bahwa klaim sepihak atas pemegang merek yang sah oleh PT BEM tidak berdasarakan Alat bukti yang sah dari Pengadilan. Apalagi bila kita mengikuti Proses jual beli 72 Merek Dagang Nyonya Meneer yang masih belum final karena belum terjadi titik temu antar kurator dan Masih dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah.
"Semestinya PT BEM menunjukan Alat Bukti berupa dokumen tertulis baik itu dari pengadilan dan menunjukan Sertifiak Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI) Minyak Telon dan Seluruh Produk dari Nyonya Meneer," tegas Asran.
Perihal tentang dalih atas inovasi Produk Minyak Telon yang disebabkan oleh kemajuan zaman juga dianggap hal yang tabu dan berpotensi melakukan penipuan terhadap konsumen, karena adanya perbedaan. "Minyak Telon Nyonya meneer ya Yang hangat itu, dan seandainya PT BEM mau inovasi ya lebih baik buatlah Nama brand Sendiri," ucapnya.
Bagi AMAK, Yang paling dikhawatirkan adalah ketika Proses hukum yang berlaku tidak hargai secara baik dan Penipuan kepada konsumen nyonya meneer yang memang sudah besar semata-mata atas niatan meraup keuntungan yang sebesar - besarnya. Jangan sampai prinsipil kemanusiaan yang beradab kita abaikan begitu saja. Mengambil Hak Merek dagang itu Pelanggaran Undang-Undang (UU) 30/2000 tentang Rahasia Dagang.
Lihat Juga :