Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Selasa, 19 Mei 2026 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Hotman menjelaskan pokok perkara bermula saat CMNP memiliki 28 sertifikat deposito di Unibank. Namun, bank tersebut ditutup pemerintah saat krisis moneter 2001, sehingga aset dan kewajibannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut Hotman, BPPN menolak mencairkan deposito tersebut, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur penjaminan deposito harus menggunakan mata uang rupiah.
"Putusan PK Mahkamah Agung bahwa menolak gugatan CMNP, karena direksi Unibank salah menerbitkan deposito yang bertentangan dengan peraturan penjaminan Bank Indonesia," tegas Hotman.
Ia menilai gugatan dalam perkara ini seharusnya diarahkan kepada direksi Unibank yang menandatangani penerbitan deposito tersebut, bukan kepada pihak lain, seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo.
"Jadi, yang salah itu adalah salah gugat. Harusnya direksi Unibank yang menandatangani deposito yang bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia," lanjut Hotman.
Menurut Hotman, BPPN menolak mencairkan deposito tersebut, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur penjaminan deposito harus menggunakan mata uang rupiah.
"Putusan PK Mahkamah Agung bahwa menolak gugatan CMNP, karena direksi Unibank salah menerbitkan deposito yang bertentangan dengan peraturan penjaminan Bank Indonesia," tegas Hotman.
Ia menilai gugatan dalam perkara ini seharusnya diarahkan kepada direksi Unibank yang menandatangani penerbitan deposito tersebut, bukan kepada pihak lain, seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo.
"Jadi, yang salah itu adalah salah gugat. Harusnya direksi Unibank yang menandatangani deposito yang bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia," lanjut Hotman.
Lihat Juga :