Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 18 Mei 2026 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto (Kopda FH) juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara, Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru (Serka FY) dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Oditur meyakini terdakwa 1 melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Atas perbuatannya oditur menuntut terdakwa 1 dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, terdakwa 1 juga diyakini melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menutupi kematian MIP yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri. Perbuatan ini dijerat Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, oditur menyakini perbuatannya telah merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua terdakwa dijerat Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Oditur meyakini terdakwa 1 melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Atas perbuatannya oditur menuntut terdakwa 1 dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, terdakwa 1 juga diyakini melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menutupi kematian MIP yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri. Perbuatan ini dijerat Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, oditur menyakini perbuatannya telah merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua terdakwa dijerat Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
(jon)
Lihat Juga :