Soroti Kasus Chromebook, DPR: Bukti Jaksa Solid, Terlalu Banyak Kebetulan yang Janggal
Minggu, 17 Mei 2026 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
"Terlalu banyak hal yang disebut sebagai kebetulan dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea (niat jahat) yang terorganisasi. Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh," ungkap Hinca.
Dia mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar tetap menjaga muruah dan independensi lembaga peradilan. Dia meminta para hakim untuk tidak terpengaruh oleh opini, tekanan, atau narasi-narasi di luar ruang sidang yang sengaja dibentuk untuk menggiring persepsi publik.
"Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya. Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar," ujar Hinca.
Kendati demikian, dia tetap menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.
Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar tetap menjaga muruah dan independensi lembaga peradilan. Dia meminta para hakim untuk tidak terpengaruh oleh opini, tekanan, atau narasi-narasi di luar ruang sidang yang sengaja dibentuk untuk menggiring persepsi publik.
"Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya. Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar," ujar Hinca.
Kendati demikian, dia tetap menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.
Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lihat Juga :