Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru

Jum'at, 15 Mei 2026 - 11:11 WIB
loading...
Cegah Gesekan Antarumat...
Kemenag membekali penyuluh agama untuk memperkuat literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Foto/SindoNews
A A A
Kementerian Agama (Kemenag) membekali penyuluh agama untuk memperkuat literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini agar aktivitas dakwah dan kepenyuluhan agama di tengah masyarakat tetap selaras dengan regulasi terkini sekaligus mencegah terjadinya gesekan sosial.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat menggarisbawahi urgensi pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana terbaru yang bersinggungan dengan agama dan kepercayaan. Arsad menilai minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dapat memicu gesekan antarumat beragama.

Baca juga: Penyuluh Agama Islam dan Guru Madrasah Berikan Trauma Healing ke Penyintas Banjir di Aceh

“Literasi agama dan hukum di tengah masyarakat masih perlu diperkuat secara masif,” kata Arsad dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5/2026).



Arsad mencontohkan peristiwa pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026 sebagai pengingat pahit akan pentingnya literasi hukum. Secara spesifik, Arsad menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat aturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan pada Pasal 300 hingga Pasal 305.

Para penyuluh agama, mubalig, dan dai diharapkan mampu membedah perubahan regulasi tersebut agar pesan keagamaan yang disampaikan tidak menabrak ketentuan hukum. “Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei

Selain aspek hukum formal, Arsad mendorong agar materi dakwah dikemas secara kontekstual, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan etika bermedia sosial. "Bagaimana kita mendidik umat agar memiliki etika digital dan melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi di media sosial,” tutur Arsad.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar mengungkapkan ada empat poin utama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan Islam. Pertama, membangkitkan kembali reformasi keislaman. “Kedua, meningkatkan dialog antarpaham atau kelompok keagamaan yang menyentuh level interaksi sosial untuk mewujudkan kohesi sosial yang kuat,” katanya.

Ketiga, kata Gugun, peningkatan literasi teks-teks keagamaan. “Jika setiap umat beragama memahami secara lebih baik ajaran agamanya masing-masing, mereka bisa membangun relasi yang lebih baik dan harmonis dengan kelompok-kelompok yang berbeda,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved