MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Jum'at, 15 Mei 2026 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui kasus ini merupakan buntut dari investigasi mendalam Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap dugaan praktik perundungan dan eksploitasi di lingkungan PPDS Anestesi Undip, yang mencuat pasca-meninggalnya dr Aulia Risma Lestari.
Selain Taufik, dua terdakwa lain dalam klaster perkara yang sama juga telah menerima vonis yaitu dr Zara Yupita Azra (mahasiswi senior) dan Sri Maryani (staf administrasi). Masing-masing dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada November 2025 lalu.
Baca juga: Riwayat Pendidikan dr Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi Undip Almamater Almarhumah Aulia Risma
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menyatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga ke tingkat tertinggi.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” kata Aji dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).
Selain Taufik, dua terdakwa lain dalam klaster perkara yang sama juga telah menerima vonis yaitu dr Zara Yupita Azra (mahasiswi senior) dan Sri Maryani (staf administrasi). Masing-masing dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada November 2025 lalu.
Baca juga: Riwayat Pendidikan dr Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi Undip Almamater Almarhumah Aulia Risma
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menyatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga ke tingkat tertinggi.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” kata Aji dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).
Lihat Juga :