Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
Kamis, 14 Mei 2026 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren
Nasaruddin Umar menegaskan, isu kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tidak boleh ditutup-tutupi atas nama menjaga marwah lembaga. Menurut Nasaruddin, pesantren justru harus menjadi teladan moral dalam membangun relasi pendidikan yang sehat dan setara.
“Perlindungan anak adalah amanat agama sekaligus amanat konstitusi. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” tegasnya, Kamis (14/5/2026).
Nasaruddin Umar menambahkan, strategi komunikasi pesantren ramah anak tidak cukup hanya berupa slogan dan kampanye simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan budaya kelembagaan, sistem pelaporan yang aman, penguatan disiplin positif, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik.
“Pesantren memiliki tradisi luhur dalam membangun akhlak dan kemanusiaan. Karena itu, pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan bermartabat,” lanjutnya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi'i menekankan pentingnya ketegasan negara dalam memberikan sanksi terhadap lembaga yang terbukti melakukan pembiaran maupun keterlibatan dalam tindak kekerasan seksual.
“Kita tidak boleh lagi permisif. Pesantren yang terbukti terlibat, melindungi pelaku, atau melakukan pembiaran terhadap kekerasan seksual harus dicabut izin Tanda Daftar Keberadaan Pesantrennya secara tegas. Negara wajib hadir melindungi anak,” tegasnya.
Nasaruddin Umar menegaskan, isu kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tidak boleh ditutup-tutupi atas nama menjaga marwah lembaga. Menurut Nasaruddin, pesantren justru harus menjadi teladan moral dalam membangun relasi pendidikan yang sehat dan setara.
“Perlindungan anak adalah amanat agama sekaligus amanat konstitusi. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” tegasnya, Kamis (14/5/2026).
Nasaruddin Umar menambahkan, strategi komunikasi pesantren ramah anak tidak cukup hanya berupa slogan dan kampanye simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan budaya kelembagaan, sistem pelaporan yang aman, penguatan disiplin positif, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik.
“Pesantren memiliki tradisi luhur dalam membangun akhlak dan kemanusiaan. Karena itu, pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan bermartabat,” lanjutnya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi'i menekankan pentingnya ketegasan negara dalam memberikan sanksi terhadap lembaga yang terbukti melakukan pembiaran maupun keterlibatan dalam tindak kekerasan seksual.
“Kita tidak boleh lagi permisif. Pesantren yang terbukti terlibat, melindungi pelaku, atau melakukan pembiaran terhadap kekerasan seksual harus dicabut izin Tanda Daftar Keberadaan Pesantrennya secara tegas. Negara wajib hadir melindungi anak,” tegasnya.
Lihat Juga :