Pandemi, Bikin Semua Orang Merancang Ulang Pengeluaran dari Gajinya
Minggu, 20 September 2020 - 03:34 WIB
loading...
Pandemi Corona yang hampir 6 bulan melanda RI ini, belum juga menunjukkan angka penurunan. Data terbaru melaporkan jumlah kasus positif bertambah 4.176 orang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Corona (Covid-19) yang sudah hampir 6 bulan melanda Indonesia ini, belum juga menunjukkan angka penurunan. Data terbaru melaporkan jumlah kasus positif Corona di Tanah Air bertambah 4.176 orang.
(Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada Justru Penting Cari Pemimpin yang Kuat Tangani Covid-19)
Kemudian langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, membuat semua masyarakat harus berpikir kembali soal cara mengatur gaji atau penghasilannya.
CEO PayrollBozz, Jimmy Chandra mengatakan, bagi para fresh graduate atau karyawan baru, banyak hal perlu dipahami saat masuk ke dunia kerja. Hal yang paling penting tentu saja mengenai gaji. Karena tidak bisa dipungkiri, gaji merupakan hal yang sangat vital, maka dari itulah perlu kejelasan terlebih dahulu.
(Baca juga: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Ambil Alih Penanganan Covid-19)
"Berapa nominalnya, bagaimana sistem pembayarannya baik itu saat masuk awal bulan atau pertengahan bulan, per tanggal berapa, dan lain sebagainya. Salah satu istilah yang juga banyak dipertanyakan dalam dunia kerja adalah gaji prorata. Sebenarnya apa definisi prorata dan bagaimana caranya penghitungannya? Mari simak ulasan berikut ini," kata Jimmy, Minggu (20/9/2020).
Dijelaskan Jimmy, gaji prorata atau prorate adalah penghitungan gaji kerja secara proporsional yang didasarkan pada waktu kerja karyawan. Biasanya, metode ini dipergunakan untuk menghitung gaji karyawan yang tidak penuh satu bulan. Misalnya saja mereka yang mulai masuk kerja pada pertengahan bulan. Atau karyawan yang mengajukan resign di tengah bulan.
(Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada Justru Penting Cari Pemimpin yang Kuat Tangani Covid-19)
Kemudian langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, membuat semua masyarakat harus berpikir kembali soal cara mengatur gaji atau penghasilannya.
CEO PayrollBozz, Jimmy Chandra mengatakan, bagi para fresh graduate atau karyawan baru, banyak hal perlu dipahami saat masuk ke dunia kerja. Hal yang paling penting tentu saja mengenai gaji. Karena tidak bisa dipungkiri, gaji merupakan hal yang sangat vital, maka dari itulah perlu kejelasan terlebih dahulu.
(Baca juga: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Ambil Alih Penanganan Covid-19)
"Berapa nominalnya, bagaimana sistem pembayarannya baik itu saat masuk awal bulan atau pertengahan bulan, per tanggal berapa, dan lain sebagainya. Salah satu istilah yang juga banyak dipertanyakan dalam dunia kerja adalah gaji prorata. Sebenarnya apa definisi prorata dan bagaimana caranya penghitungannya? Mari simak ulasan berikut ini," kata Jimmy, Minggu (20/9/2020).
Dijelaskan Jimmy, gaji prorata atau prorate adalah penghitungan gaji kerja secara proporsional yang didasarkan pada waktu kerja karyawan. Biasanya, metode ini dipergunakan untuk menghitung gaji karyawan yang tidak penuh satu bulan. Misalnya saja mereka yang mulai masuk kerja pada pertengahan bulan. Atau karyawan yang mengajukan resign di tengah bulan.
Lihat Juga :