GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang
Senin, 11 Mei 2026 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada dikatakan oleh Zainal Arifin Mochtar. Pria yang akrab disapa Uceng ini juga menilai, paling mudah mengunci aturan dengan Fraksi Gabungan. "Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan," kata Uceng.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu.
"Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih," kata Yusril usai memberikan materi pada Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).
Namun, bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas, jelas Yusril, solusi dapat ditempuh melalui penggabungan kekuatan politik. Dua atau lebih partai yang tidak lolos ambang batas tetap dapat membentuk fraksi gabungan. "Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR," tuturnya.
Yusril menilai, mekanisme ini penting untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia. Dia mencontohkan, Hanura dan partai lainnya yang saat ini tidak memiliki perwakilan di Senayan. "Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” tegasnya.
Yusril berharap, usulan fraksi gabungan terus disosialisasikan agar menjadi perhatian publik. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu pokok pembahasan dalam amandemen Undang-Undang Pemilu di DPR," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu.
"Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih," kata Yusril usai memberikan materi pada Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).
Namun, bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas, jelas Yusril, solusi dapat ditempuh melalui penggabungan kekuatan politik. Dua atau lebih partai yang tidak lolos ambang batas tetap dapat membentuk fraksi gabungan. "Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR," tuturnya.
Yusril menilai, mekanisme ini penting untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia. Dia mencontohkan, Hanura dan partai lainnya yang saat ini tidak memiliki perwakilan di Senayan. "Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” tegasnya.
Yusril berharap, usulan fraksi gabungan terus disosialisasikan agar menjadi perhatian publik. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu pokok pembahasan dalam amandemen Undang-Undang Pemilu di DPR," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :