GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang
Senin, 11 Mei 2026 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, GKSR mendorong revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal. Pihaknya berharap, revisi UU Pemilu selesai akhir tahun 2026, maksimal awal tahun 2027. "Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang," kata mantan Wakil Ketua MPR itu.
OSO menambahkan, berbagai hasil kajian dan diskusi GSKR akan disampaikan ke legislatif dan pemerintah. "Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Pemerintahan sekarang pasti akan ikut konstitusi. Intinya, 17 juta suara rakyat pemilih partai nonparlemen tak boleh hilang, meski hanya satu suara," jelasnya.
OSO juga mengungkapkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Posisi Ketua GKSR dijabat Said Iqbal dari Partai Buruh, dan Sekjen Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sementara, OSO menduduki Ketua Dewan Pembina GKSR.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui, dengan sistem saat ini, banyak suara yang hilang tak terwakili di DPR. Sebab, ada partai nonparlemen yang tak tembus PT 4 persen. "Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas 7 partai lain. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang," ujarnya.
Bagaimana caranya? Kata Mahfud, kalau bisa PT dihapus. Tapi jika mau dipaksakan pakai PT, maka lebih baik diterapkan Fraksi Threshold atau Stambus Acor, yakni, menggabungkan suara sampai mencapai jumlah minimal satu fraksi untuk berhimpun membentuk fraksi sendiri.
"Saya juga sudah sampaikan ini ke DPR saat rapat dengan pendapat soal RUU Pemilu, saya bersama Pak Jimly Asshidiqie sampaikan ada 17 juta suara yang terbuang," tuturnya.
Mahfud menjelaskan, intinya demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional, harus memastikan tak ada suara yang hilang. "Sebenarnya, di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu," tegasnya.
Selain itu, kata Mahfud, Revisi UU Pemilu penting segera dibahas. Sebab, tahapan Pemilu 2029 dimulai Juni tahun ini, kemudian diikuti dengan tahapan Pilkada. "Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027, itu harus sudah selesai," pungkasnya.
OSO menambahkan, berbagai hasil kajian dan diskusi GSKR akan disampaikan ke legislatif dan pemerintah. "Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Pemerintahan sekarang pasti akan ikut konstitusi. Intinya, 17 juta suara rakyat pemilih partai nonparlemen tak boleh hilang, meski hanya satu suara," jelasnya.
OSO juga mengungkapkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Posisi Ketua GKSR dijabat Said Iqbal dari Partai Buruh, dan Sekjen Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sementara, OSO menduduki Ketua Dewan Pembina GKSR.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui, dengan sistem saat ini, banyak suara yang hilang tak terwakili di DPR. Sebab, ada partai nonparlemen yang tak tembus PT 4 persen. "Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas 7 partai lain. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang," ujarnya.
Bagaimana caranya? Kata Mahfud, kalau bisa PT dihapus. Tapi jika mau dipaksakan pakai PT, maka lebih baik diterapkan Fraksi Threshold atau Stambus Acor, yakni, menggabungkan suara sampai mencapai jumlah minimal satu fraksi untuk berhimpun membentuk fraksi sendiri.
"Saya juga sudah sampaikan ini ke DPR saat rapat dengan pendapat soal RUU Pemilu, saya bersama Pak Jimly Asshidiqie sampaikan ada 17 juta suara yang terbuang," tuturnya.
Mahfud menjelaskan, intinya demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional, harus memastikan tak ada suara yang hilang. "Sebenarnya, di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu," tegasnya.
Selain itu, kata Mahfud, Revisi UU Pemilu penting segera dibahas. Sebab, tahapan Pemilu 2029 dimulai Juni tahun ini, kemudian diikuti dengan tahapan Pilkada. "Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027, itu harus sudah selesai," pungkasnya.
Lihat Juga :