TAUD Lihat Sejak Awal Proses Sidang Militer Tidak Berikan Rasa Keadilan bagi Andrie Yunus

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36 WIB
loading...
TAUD Lihat Sejak Awal...
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Airlangga Julio di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Aktivis KontraS Andrie Yunus menyatakan dirinya menolak hadir dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI. Bentuk penolak itu disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengirimkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Usia penyerahan surat, Perwakilan TAUD Airlangga Julio menilai sejak awal proses persidangan ini tidak memberikan rasa keadilan untuk Andrie. Ia pun menyoroti proses hukum yang tetap berjalan hingga ke persidangan meski tanpa keterangan korban.

"Ya bahwa sejak awal proses persidangan militer ini tidak berpihak dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena dari awal memang tidak pernah terjadi pemeriksaan terhadap klien kami Andrie Yunus," ucap Julio di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

TAUD Lihat Sejak Awal Proses Sidang Militer Tidak Berikan Rasa Keadilan bagi Andrie Yunus


Baca juga: Minta Sidang Andrie Yunus Berjalan Adil, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi



Ia menambahkan, TAUD yang bertindak sebagai kuasa hukum Andrie Yunus hingga kini belum pernah menerima surat panggilan secara resmi dari proses perkara persidangan militer kepada kliennya. Menurutnya, Oditur Militer baru mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada LPSK.

"Padahal dalam konstruksi suatu hukum acara pidana, seharusnya surat panggilan itu dikirim secara fisik langsung kepada korban, atau setidak-tidaknya dibantu oleh penasihat hukumnya," ucap dia.

"Tapi dalam kasus yang dianggap mereka pelaku penyiraman air keras, untuk memanggil korban saja, korban tidak dianggap sama sekali, mereka hanya mengirim ke LPSK dan tidak memberikan ruang kepada Andrie Yunus untuk menyampaikan sikapnya maupun penasihat hukumnya," sambungnya.

Sementara itu, ketika proses persidangan perkara ini, ia menilai tidak adanya keberpihakan majelis hakim kepada korban. Ia menyoroti ucapan Majelis Hakim terkait alasan terdakwa menggunakan tumbler sebagai media penyimpanan cairan berbahaya untuk menyiram Andrie Yunus.

"Misalnya, mengarahkan seharusnya tindak pidana ini dilakukan dengan cara yang lebih baik. Kenapa misalnya pakai tumbler yang wadahnya besar, kenapa tidak botol plastik? Dan hal-hal lainnya yang kami lihat tidak berpihak sama sekali terhadap korban maupun rasa keadilan daripada korban," ucap Julio.

Ketidakadilan dari proses hukum hingga meja persidangan menegaskan TAUD dan Andrie Yunus menolak perkara ini diadili melalui peradilan militer. Ia pun mendesak agara dakwaan yang telah dibacakan agar segera dicabut, dan perkara ini diadili melalui pengadilan umum.

"Kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih dan adili perkara ini dalam peradilan sipil. Sehingga seluruh proses hukum beracaranya bisa dilakukan dengan patut dan adil dan berpihak pada korban," ucap dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Kontroversi Kartu Merah...
Kontroversi Kartu Merah Folarin Balogun di Piala Dunia 2026 Seret Nama Lionel Messi
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Berita Terkini
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Infografis
Waspada, Ini Gejala...
Waspada, Ini Gejala Awal Batu Ginjal yang Tidak Boleh Disepelekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved