TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer

Senin, 11 Mei 2026 - 16:26 WIB
loading...
A A A
"Dalam hal ini juga Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya," sambungnya.

Selain kondisi kesehatan, dia menilai kasus yang menimpa Andrie merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan di pengadilan militer. Atas dasar itu, yang meyakinkan TAUD menyerahkan surat penolakan sebagai bentuk keberatan terhadap proses persidangan.

Jane juga menyinggung pernyataan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu (29/4/2026). Fredy dalam persidangan menyampaikan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangannya menghadirkan korban dalam hal ini Andrie Yunus secara paksa.

"Dalam persidangan Majelis Hakim ingin melakukan upaya paksa yang ditujukan kepada Andrie Yunus dan perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban. Kemudian, dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana," katanya.

TAUD menilai ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban. Padahal, secara jelas kondisi Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM.

"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus merupakan upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Seluruh Member NCT 127...
Seluruh Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Fans Lega
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved