TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Senin, 11 Mei 2026 - 16:26 WIB
loading...
TAUD selaku kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan keterangan kliennya dalam persidangan perkara penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan keterangan kliennya dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Diketahui, Andrie merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan 4 prajurit TNI.
"Bersama dengan kuasa hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andri Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II No-08 Jakarta," ujar Perwakilan TAUD Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer
Penolakan kehadiran dalam persidangan merupakan permintaan langsung dari Andrie Yunus. Kondisi Andrie saat ini belum sepenuhnya dinyatakan pulih.
"Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali, itu operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya termasuk bibir korban yang harus dijahit di RSCM," katanya.
"Dalam hal ini juga Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya," sambungnya.
Selain kondisi kesehatan, dia menilai kasus yang menimpa Andrie merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan di pengadilan militer. Atas dasar itu, yang meyakinkan TAUD menyerahkan surat penolakan sebagai bentuk keberatan terhadap proses persidangan.
Jane juga menyinggung pernyataan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu (29/4/2026). Fredy dalam persidangan menyampaikan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangannya menghadirkan korban dalam hal ini Andrie Yunus secara paksa.
"Dalam persidangan Majelis Hakim ingin melakukan upaya paksa yang ditujukan kepada Andrie Yunus dan perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban. Kemudian, dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana," katanya.
TAUD menilai ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban. Padahal, secara jelas kondisi Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM.
"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus merupakan upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM," ucapnya.
"Bersama dengan kuasa hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andri Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II No-08 Jakarta," ujar Perwakilan TAUD Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer
Penolakan kehadiran dalam persidangan merupakan permintaan langsung dari Andrie Yunus. Kondisi Andrie saat ini belum sepenuhnya dinyatakan pulih.
"Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali, itu operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya termasuk bibir korban yang harus dijahit di RSCM," katanya.
"Dalam hal ini juga Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya," sambungnya.
Selain kondisi kesehatan, dia menilai kasus yang menimpa Andrie merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan di pengadilan militer. Atas dasar itu, yang meyakinkan TAUD menyerahkan surat penolakan sebagai bentuk keberatan terhadap proses persidangan.
Jane juga menyinggung pernyataan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu (29/4/2026). Fredy dalam persidangan menyampaikan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangannya menghadirkan korban dalam hal ini Andrie Yunus secara paksa.
"Dalam persidangan Majelis Hakim ingin melakukan upaya paksa yang ditujukan kepada Andrie Yunus dan perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban. Kemudian, dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana," katanya.
TAUD menilai ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban. Padahal, secara jelas kondisi Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM.
"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus merupakan upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :