Hakim Pengadilan Militer Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Andrie Yunus
Rabu, 06 Mei 2026 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Hakim menyebutkan, hanya ahli kimia atau ahli cairan keras yang bisa menjelaskan reaksi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil. Reaksi dan tingkat bahaya campuran cairan itu perlu dijelaskan di persidangan.
"Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan ndak bisa," kata hakim.
Lihat video: Sidang Perdana Andrie Yunus Dimulai! Plot Twist atau Sesuai Prediksi?
"Iya kan, kita kan perlu jelas ini kan. Ya itu Oditur berarti ya. Nanti minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti, persidangan berikutnya," tutur hakim lagi
Sebelumnya, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyebutkan, dia melakukan pendalaman terhadap para terdakwa atas keanehan yang terjadi pada kondisi 2 terdakwa yang tampak gosong. Para terdakwa lantas mengakui merekalah yang melakukan dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus.
"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya. Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jelasnya.
"Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan ndak bisa," kata hakim.
Lihat video: Sidang Perdana Andrie Yunus Dimulai! Plot Twist atau Sesuai Prediksi?
"Iya kan, kita kan perlu jelas ini kan. Ya itu Oditur berarti ya. Nanti minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti, persidangan berikutnya," tutur hakim lagi
Sebelumnya, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyebutkan, dia melakukan pendalaman terhadap para terdakwa atas keanehan yang terjadi pada kondisi 2 terdakwa yang tampak gosong. Para terdakwa lantas mengakui merekalah yang melakukan dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus.
"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya. Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jelasnya.
Lihat Juga :