Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Penguatan Kompolnas untuk Tingkatkan Kinerja Polri

Rabu, 06 Mei 2026 - 12:21 WIB
loading...
Pakar Hukum Ungkap Pentingnya...
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Assihidiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Assihidiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) diperkuat. Ke depan anggota Kompolnas bukan lagi ex officio atau berdasarkan hak jabatan.

Saat ini susunan anggota Kompolnas tiga menteri yakni Menko Polkam sebagai Ketua Kompolnas, Mendagri dan Menkum sebagai wakil ketua. Ke depan Kompolnas akan dibuat menjadi independen dan rekomendasinya mengikat.

Menanggapi rencana tersebut, pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyambut baik masukan tersebut. Selama ini, kata Edi, kehadiran Kompolnas walaupun sudah dibentuk puluhan tahun tapi manfaatnya belum banyak dirasakan oleh kepolisian dan juga masyarakat.

Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?

Berdasarkan kajian akademik yang dilakukanyaKompolnas belum mendapat tempat di hati masyarakat. Kompolnas sebagai pengawas ekternal harus bisa memberi dampak positif terhadap kemajuan Polri.

Faktanya, Kompolnas selama ini belum bisa bekerja maksimal karena hadir dengan kewenangan terbatas serta diisi keanggotaan yang kurang independen dan kapabel yakni tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar yakni akademisi dan pensiunan Pati Polri dan tiga unsur tokoh masyrakat.

"Hasil kajian akademik kami menyebutkan dominasi unsur pemerintah dan unsur kepolisian sulit membuat Kompolnas independen. Kondisi ini berdampak pada rekomendasi akhir yang kurang tajam serta sama sekali tidak mengikat," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Kabar Baik! ASN, TNI,...
Kabar Baik! ASN, TNI, dan Polri Dapat Tunjangan Kinerja 50%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved