Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Rabu, 06 Mei 2026 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga menilai pembentukan UU tersendiri akan memberikan kepastian mengenai kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga hubungan kelembagaan Kompolnas dengan Presiden, DPR, dan institusi Polri.
Auliya pun menyarankan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus mengenai Kompolnas dalam agenda reformasi hukum nasional.
"Momentum pembahasan revisi UU Polri seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem pengawasan kepolisian yang independen. Salah satunya dengan mendorong lahirnya UU tentang Kompolnas," katanya.
Auliya berharap pemerintah dan DPR dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan akademisi, masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara agar desain kelembagaan Kompolnas ke depan benar-benar mampu menjawab tuntutan reformasi kepolisian dan prinsip checks and balances dalam negara hukum.
Auliya pun menyarankan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus mengenai Kompolnas dalam agenda reformasi hukum nasional.
"Momentum pembahasan revisi UU Polri seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem pengawasan kepolisian yang independen. Salah satunya dengan mendorong lahirnya UU tentang Kompolnas," katanya.
Auliya berharap pemerintah dan DPR dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan akademisi, masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara agar desain kelembagaan Kompolnas ke depan benar-benar mampu menjawab tuntutan reformasi kepolisian dan prinsip checks and balances dalam negara hukum.
(zik)
Lihat Juga :