Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Selasa, 05 Mei 2026 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia lantas mengutip pernyataan Profesor Barda Nawawi yang menyatakan sangat wajar apabila hukum memiliki keterbatasan karena penggunaan hukum pidana merupakan penanggulangan suatu gejala dan bukan suatu penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya. Menyingkapi hal demikian, Kejaksaan melalui Pasal 66 (ayat 1) KUHAP dan Pasal 35 (ayat 1) Huruf K Undang-Undang Kejaksaan berupaya untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi melalui mekanisme denda damai.
Jaksa Agung lalu memberikan contoh atas penerapan denda damai atas suatu kasus yang ditangani Korps Adhyaksa, yang kerugian negaranya bisa dipulihkan. Berkaca dari kasus tersebut, dapat dilihat bahwa penanganan perkara, penerapan denda damai dapat dilakukan oleh Kejaksaan.
"Pembayaran denda melalui penerapan denda damai diberikan dampak secara langsung terhadap pemulihan fiskal yang sebelumnya terdampak akibat tindak pidana ekonomi."
Dia mengungkap, solusi tersebut dipandang dapat menciptakan suatu kepastian hukum, mencegah disparitas penerapan, dan memperkuat akuntabilitas. Optimalisasi mekanisme denda damai tidak hanya berkontribusi pada pemulihan fiskal secara langsung, tetapi juga berimplikasi lebih luas terhadap penguatan stabilitas ekonomi nasional.
(zik)
Lihat Juga :