Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Selasa, 05 Mei 2026 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Burhanuddin lalu menerangkan tentang upaya pemerintah Indonesia melindungi stabilitas ekonomi nasional hingga diberlakukannya Undang-Undang Darurat Tindak Pidana Ekonomi pada tahun 1955. Dia menjabarkan, pemahaman atas tindak pidana ekonomi tidak boleh terbatas pada tindak pidana di dalam Undang-Undang Darurat saja, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, tindak pidana lainnya pada umumnya berkaitan dengan tata niaga dan penimbunan.
"Namun demikian, perkembangan zaman telah memberikan modus kejahatan ekonomi yang jauh lebih kompleks dan sistematis yang memerlukan pengaturan yang lebih holistik," terangnya.
Dia mengungkap, tindak pidana ekonomi memiliki karakter khusus sebagai kejahatan kerah putih, di mana memiliki karakteristik motif ekonomi yang tinggi, terencana, dan terstruktur, dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mempunyai jabatan, status sosial, maupun intelektualitas tinggi, serta berdampak pada kerugian individu maupun negara. Kajian akademik menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal, tindak pidana perpajakan, tindak pidana lainnya termasuk sebagai tindak pidana ekonomi.
Jaksa Agung membeberkan, kejahatan perekonomian yang terjadi belakangan ini memberikan sumber dampak yang mengancam stabilitas perekonomian negara. Kasus-kasus yang berada dalam ranah kebijakan yang sangat terstruktur, seperti manipulasi data statistik kebutuhan pangan atau komoditas dalam negeri yang menyebabkan para pemangku kebijakan menerapkan kebijakan ekspor yang menyebabkan kelebihan pasokan stok pangan atau komoditas dalam yang akhirnya mematikan pasar dalam negeri.
"Untuk menangani masalah sebut, perlu dilakukan pendekatan yang menyeluruh. Pemidanaan tidak semata-mata hingga akar bermasalah. Oleh karenanya, penyelesaian pidana melalui pendekatan punitif hanya bersifat penyembuhan gejala di permukaan saja," bebernya.
"Namun demikian, perkembangan zaman telah memberikan modus kejahatan ekonomi yang jauh lebih kompleks dan sistematis yang memerlukan pengaturan yang lebih holistik," terangnya.
Dia mengungkap, tindak pidana ekonomi memiliki karakter khusus sebagai kejahatan kerah putih, di mana memiliki karakteristik motif ekonomi yang tinggi, terencana, dan terstruktur, dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mempunyai jabatan, status sosial, maupun intelektualitas tinggi, serta berdampak pada kerugian individu maupun negara. Kajian akademik menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal, tindak pidana perpajakan, tindak pidana lainnya termasuk sebagai tindak pidana ekonomi.
Jaksa Agung membeberkan, kejahatan perekonomian yang terjadi belakangan ini memberikan sumber dampak yang mengancam stabilitas perekonomian negara. Kasus-kasus yang berada dalam ranah kebijakan yang sangat terstruktur, seperti manipulasi data statistik kebutuhan pangan atau komoditas dalam negeri yang menyebabkan para pemangku kebijakan menerapkan kebijakan ekspor yang menyebabkan kelebihan pasokan stok pangan atau komoditas dalam yang akhirnya mematikan pasar dalam negeri.
"Untuk menangani masalah sebut, perlu dilakukan pendekatan yang menyeluruh. Pemidanaan tidak semata-mata hingga akar bermasalah. Oleh karenanya, penyelesaian pidana melalui pendekatan punitif hanya bersifat penyembuhan gejala di permukaan saja," bebernya.
Lihat Juga :