Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi

Selasa, 05 Mei 2026 - 14:14 WIB
loading...
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Mekanisme denda damai dalam penegakan hukum tidak pidana ekonomi bisa menjadi salah satu solusi dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang terkait perekonomian negara. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin .

"Proyeksi ke depan, denda damai dapat menjadi salah satu solusi sistem dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perekonomian negara, terutama apabila didukung oleh reformasi regulasi yang memperjelas batas prosedur serta parameter-parameter penentuan besaran denda," ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam HUT ke-75 Persaja di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jaksa Agung awalnya mengatakan, akhir Januari 2026, kondisi pasar modal di Indonesia yang termanifestasi dalam indeks harga saham gabungan mengalami penurunan sangat tajam dan secara deras hingga memicu penghentian perdagangan. Turbulensi yang menjadi dipicu peringatan keras oleh lembaga indeks global terhadap saham-saham di Indonesia. MSCI secara khusus menyoroti masalah transparansi struktur kepemilikan saham dan rendahnya porsi saham publik yang dinilai mengganggu kelayakan investasi internasional.

"Turbulensi IHSG tersebut yang mengakibatkan lenyapnya pasar dengan jumlah signifikan dalam waktu singkat. Hal tersebut dilanjutkan dengan aksi jual dana investor asing yang mengakibatkan devisiasi atau jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta mendorong kenaikan imbal hasil surat berharga negara yang menyebabkan negara harus membayar bunga yang lebih tinggi kepada pemegang SBN," tuturnya.

Baca Juga: Singgung Persaja Sempat Tekan Pemerintah, Jaksa Agung: Sekarang Beri Masukan Konstruktif

Burhanuddin lalu menerangkan tentang upaya pemerintah Indonesia melindungi stabilitas ekonomi nasional hingga diberlakukannya Undang-Undang Darurat Tindak Pidana Ekonomi pada tahun 1955. Dia menjabarkan, pemahaman atas tindak pidana ekonomi tidak boleh terbatas pada tindak pidana di dalam Undang-Undang Darurat saja, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, tindak pidana lainnya pada umumnya berkaitan dengan tata niaga dan penimbunan.

"Namun demikian, perkembangan zaman telah memberikan modus kejahatan ekonomi yang jauh lebih kompleks dan sistematis yang memerlukan pengaturan yang lebih holistik," terangnya.

Dia mengungkap, tindak pidana ekonomi memiliki karakter khusus sebagai kejahatan kerah putih, di mana memiliki karakteristik motif ekonomi yang tinggi, terencana, dan terstruktur, dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mempunyai jabatan, status sosial, maupun intelektualitas tinggi, serta berdampak pada kerugian individu maupun negara. Kajian akademik menunjukkan bahwa tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal, tindak pidana perpajakan, tindak pidana lainnya termasuk sebagai tindak pidana ekonomi.

Jaksa Agung membeberkan, kejahatan perekonomian yang terjadi belakangan ini memberikan sumber dampak yang mengancam stabilitas perekonomian negara. Kasus-kasus yang berada dalam ranah kebijakan yang sangat terstruktur, seperti manipulasi data statistik kebutuhan pangan atau komoditas dalam negeri yang menyebabkan para pemangku kebijakan menerapkan kebijakan ekspor yang menyebabkan kelebihan pasokan stok pangan atau komoditas dalam yang akhirnya mematikan pasar dalam negeri.

"Untuk menangani masalah sebut, perlu dilakukan pendekatan yang menyeluruh. Pemidanaan tidak semata-mata hingga akar bermasalah. Oleh karenanya, penyelesaian pidana melalui pendekatan punitif hanya bersifat penyembuhan gejala di permukaan saja," bebernya.



Dia lantas mengutip pernyataan Profesor Barda Nawawi yang menyatakan sangat wajar apabila hukum memiliki keterbatasan karena penggunaan hukum pidana merupakan penanggulangan suatu gejala dan bukan suatu penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya. Menyingkapi hal demikian, Kejaksaan melalui Pasal 66 (ayat 1) KUHAP dan Pasal 35 (ayat 1) Huruf K Undang-Undang Kejaksaan berupaya untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi melalui mekanisme denda damai.

Jaksa Agung lalu memberikan contoh atas penerapan denda damai atas suatu kasus yang ditangani Korps Adhyaksa, yang kerugian negaranya bisa dipulihkan. Berkaca dari kasus tersebut, dapat dilihat bahwa penanganan perkara, penerapan denda damai dapat dilakukan oleh Kejaksaan.

"Pembayaran denda melalui penerapan denda damai diberikan dampak secara langsung terhadap pemulihan fiskal yang sebelumnya terdampak akibat tindak pidana ekonomi."

Dia mengungkap, solusi tersebut dipandang dapat menciptakan suatu kepastian hukum, mencegah disparitas penerapan, dan memperkuat akuntabilitas. Optimalisasi mekanisme denda damai tidak hanya berkontribusi pada pemulihan fiskal secara langsung, tetapi juga berimplikasi lebih luas terhadap penguatan stabilitas ekonomi nasional.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Rumah Pintar yang Dengarkan...
Rumah Pintar yang Dengarkan Penghuni, Bukan Sekadar Produk Cerdas
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Berita Terkini
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved