Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman

Sabtu, 02 Mei 2026 - 13:59 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
Aksi Kamisan Medan 106, 2 April 2026 mengangkat tema kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DeJuRe, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, dan SETARA Institute merespons sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur. Dalam persidangan militer itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa jika saksi Andri Yunus tidak hadir, maka akan bisa dikenakan sanksi pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa sudah sejak awal Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative Wahyudi Djafar dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Tanggapi Amien Rais, Agus Jabo Ingatkan Jangan Jadikan Prasangka dan Kebencian sebagai Alat Politik



Padahal, kata dia, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI. Koalisi Masyakat Sipil menyampaikan bahwa pada Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

“Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab. Sebaliknya, lanjut dia, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi.

Menurut dia, alasan tersebut menunjukkan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM). “Kami berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satu pun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya,” ujarnya.

“Persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Sujud Syukur, Amalan...
Sujud Syukur, Amalan Sunnah saat Mendapat Nikmat: Ini Dalil dan Bacaannya
Lowongan Internship...
Lowongan Internship Pertamina Group 2026 Dibuka, Tersedia 400 Lebih Posisi untuk Fresh Graduate!
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
China, Rusia, Korut,...
China, Rusia, Korut, dan Iran Bentuk Koalisi di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved