Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sabtu, 02 Mei 2026 - 06:13 WIB
loading...
A
A
A
Waktu sebagai Instrumen Kekuasaan
Dalam praktik, keterlambatan proses hukum bukan sekadar persoalan efisiensi, melainkan persoalan keadilan. Adagium justice delayed is justice denied menemukan relevansinya di sini.
Penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan proses peradilan dapat menghasilkan putusan yang lebih berat dan tidak proporsional (Tong, 2025). Dengan demikian, waktu bukan variabel netral, melainkan dapat menjadi instrumen kekuasaan.
Dalam perspektif sosiologis, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut Max Weber sebagai birokratisasi hukum—ketika prosedur berubah menjadi ritual administratif, bukan sarana mencapai keadilan substantif.
Menuju Penuntutan Berbasis Batas Waktu
Untuk mengatasi problem tersebut, pembaruan hukum acara pidana harus diarahkan pada konsep time-bound prosecution. Setidaknya terdapat empat langkah mendasar: penegasan batas waktu absolut yang tidak dapat dinegosiasikan, pembatasan jumlah pengembalian berkas perkara, penerapan sanksi tegas atas pelanggaran tenggat waktu, serta penguatan mekanisme kontrol dalam tahap prapenuntutan.
Tanpa langkah tersebut, hukum berisiko bergeser dari responsive law menjadi repressive law, sebagaimana dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978)—dari alat perlindungan masyarakat menjadi instrumen kekuasaan.
Penutup: Keadilan adalah Soal Waktu dan Integritas
Kasus prapenuntutan dr. Tifa dan Roy Suryo menjadi cermin bahwa persoalan utama sistem peradilan pidana Indonesia bukanlah kekurangan norma, melainkan problem penegakan norma.
Ketika batas waktu diabaikan dan prosedur dilenturkan, yang runtuh bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagaimana ditegaskan oleh John Rawls (1971), keadilan adalah fairness dalam struktur dasar masyarakat. Tanpa kepastian waktu, fairness kehilangan maknanya.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap menggantung: berapa lama seseorang harus menunggu untuk mendapatkan keadilan?
Selama waktu masih dapat dinegosiasikan, keadilan akan selalu berada dalam bayang-bayang kekuasaan. Ketika itu terjadi, hukum kehilangan arah—tidak lagi menjadi penuntun keadilan, melainkan berpeluang menjadi alat legitimasi kekuasaan.
(rca)
Lihat Juga :