Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo

Sabtu, 02 Mei 2026 - 06:13 WIB
loading...
Ujian Integritas Kejaksaan...
Ramdansyah saat mendampingi Prinsipal Dokter Tifa dan Ahli Rocky Gerung di Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum, tergabung dalam Troya (Tifa–Roy’s Advocate)

SISTEM peradilan pidana tidak hanya diuji pada saat hakim menjatuhkan putusan di pengadilan. Ujian sesungguhnya justru dimulai sejak tahap paling awal, yaitu ketika negara menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pada titik inilah wajah keadilan dipertaruhkan: apakah hukum hadir sebagai instrumen perlindungan, atau justru menjelma menjadi alat kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, problem tersebut bukan sekadar anomali, melainkan gejala struktural. Berbagai kajian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana masih dibayangi dominasi aparat penegak hukum, bias terhadap penuntutan, serta lemahnya perlindungan terhadap hak tersangka, sebagaimana dikemukakan oleh Simon Butt (2021). Persoalan ini bukan bersifat insidental, melainkan berulang dan sistemik.

Dalam struktur tersebut, kejaksaan memegang posisi sentral sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menentukan arah suatu perkara: dilanjutkan atau dihentikan. Karena itu, integritas kejaksaan menjadi faktor penentu apakah proses hukum berjalan adil atau justru menyimpang.

Potret Prapenuntutan


Masalah normatif tersebut menemukan bentuk konkretnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo. Perkara ini tidak semata soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan secara konsisten dan adil.

Dalam praktik hukum, keadilan sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak administratif, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, SPDP bukan sekadar formalitas. Ia merupakan instrumen awal pengawasan, penyeimbang, sekaligus pengendali agar kekuasaan penyidikan tidak melenceng.

Ketika SPDP diabaikan, terlambat disampaikan, atau bahkan tidak sampai kepada pihak yang berkepentingan, yang terancam bukan hanya prosedur, melainkan keadilan itu sendiri. Tanpa SPDP, jaksa kehilangan pijakan untuk melakukan prapenuntutan, menilai kelengkapan berkas, serta mengarahkan penyidikan agar selaras dengan kebutuhan pembuktian di pengadilan.

Dalam perkara ini, proses prapenuntutan menunjukkan dinamika “bolak-balik” berkas (P-19) antara penyidik dan penuntut umum yang melampaui batas waktu. Padahal, ketentuan terbaru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah memberikan batasan yang tegas.

Ketika pengembalian berkas melampaui tenggat 14 hari hingga berbulan-bulan, yang dilanggar bukan sekadar aturan teknis, melainkan prinsip speedy trial—hak atas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam perspektif Tom R. Tyler (2003), legitimasi hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir, melainkan oleh keadilan proses. Dengan demikian, proses yang tidak adil akan meruntuhkan legitimasi, sekalipun putusannya benar secara hukum.

Rapuhnya Prinsip Kesamaan di Depan Hukum


Ketidakpastian semakin mencolok ketika perkara serupa—seperti yang melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Dengan Senyuman, Dokter...
Dengan Senyuman, Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Ruben Onsu Janji Tak...
Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved