Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo

Sabtu, 02 Mei 2026 - 06:13 WIB
loading...
Ujian Integritas Kejaksaan...
Ramdansyah saat mendampingi Prinsipal Dokter Tifa dan Ahli Rocky Gerung di Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum, tergabung dalam Troya (Tifa–Roy’s Advocate)

SISTEM peradilan pidana tidak hanya diuji pada saat hakim menjatuhkan putusan di pengadilan. Ujian sesungguhnya justru dimulai sejak tahap paling awal, yaitu ketika negara menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pada titik inilah wajah keadilan dipertaruhkan: apakah hukum hadir sebagai instrumen perlindungan, atau justru menjelma menjadi alat kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, problem tersebut bukan sekadar anomali, melainkan gejala struktural. Berbagai kajian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana masih dibayangi dominasi aparat penegak hukum, bias terhadap penuntutan, serta lemahnya perlindungan terhadap hak tersangka, sebagaimana dikemukakan oleh Simon Butt (2021). Persoalan ini bukan bersifat insidental, melainkan berulang dan sistemik.

Dalam struktur tersebut, kejaksaan memegang posisi sentral sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menentukan arah suatu perkara: dilanjutkan atau dihentikan. Karena itu, integritas kejaksaan menjadi faktor penentu apakah proses hukum berjalan adil atau justru menyimpang.

Potret Prapenuntutan


Masalah normatif tersebut menemukan bentuk konkretnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo. Perkara ini tidak semata soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan secara konsisten dan adil.

Dalam praktik hukum, keadilan sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak administratif, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, SPDP bukan sekadar formalitas. Ia merupakan instrumen awal pengawasan, penyeimbang, sekaligus pengendali agar kekuasaan penyidikan tidak melenceng.

Ketika SPDP diabaikan, terlambat disampaikan, atau bahkan tidak sampai kepada pihak yang berkepentingan, yang terancam bukan hanya prosedur, melainkan keadilan itu sendiri. Tanpa SPDP, jaksa kehilangan pijakan untuk melakukan prapenuntutan, menilai kelengkapan berkas, serta mengarahkan penyidikan agar selaras dengan kebutuhan pembuktian di pengadilan.

Dalam perkara ini, proses prapenuntutan menunjukkan dinamika “bolak-balik” berkas (P-19) antara penyidik dan penuntut umum yang melampaui batas waktu. Padahal, ketentuan terbaru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah memberikan batasan yang tegas.

Ketika pengembalian berkas melampaui tenggat 14 hari hingga berbulan-bulan, yang dilanggar bukan sekadar aturan teknis, melainkan prinsip speedy trial—hak atas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam perspektif Tom R. Tyler (2003), legitimasi hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir, melainkan oleh keadilan proses. Dengan demikian, proses yang tidak adil akan meruntuhkan legitimasi, sekalipun putusannya benar secara hukum.

Rapuhnya Prinsip Kesamaan di Depan Hukum


Ketidakpastian semakin mencolok ketika perkara serupa—seperti yang melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved