Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo

Sabtu, 02 Mei 2026 - 06:13 WIB
loading...
A A A
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terdapat standar yang sama dalam penanganan perkara? Dapatkah kejaksaan mengambil langkah penghentian penuntutan dalam perkara dr. Tifa dan Roy Suryo?

Dalam hukum acara pidana Indonesia, jaksa memiliki asas oportunitas sebagai pengecualian terhadap asas legalitas. Jika asas legalitas menuntut setiap perkara dengan bukti cukup harus dibawa ke pengadilan, maka asas oportunitas membuka ruang sebaliknya: perkara dapat tidak dituntut apabila dinilai lebih merugikan kepentingan publik jika dilanjutkan.

Ketika satu perkara terus bergulir tanpa kepastian, sementara perkara lain dihentikan, prinsip equality before the law berada dalam ancaman serius. Ketidakkonsistenan ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan indikasi problem dalam penerapan hukum secara seragam.

Sebagaimana diingatkan oleh Lon L. Fuller (1969), hukum hanya bermakna apabila dapat diprediksi, konsisten, dan tidak kontradiktif. Ketika praktik hukum menunjukkan sebaliknya, hukum kehilangan otoritas moralnya.

Transisi Regulasi dan Praktik di Lapangan


Sebagian persoalan ini juga dipengaruhi oleh masa transisi antara KUHP, KUHAP, dan berbagai aturan turunannya. Ketidaksinkronan regulasi membuka ruang tafsir yang luas, yang dalam praktik sering berujung pada ketidakpastian.

Namun, problem utama sejatinya bukan pada norma, melainkan implementasi. Seperti ditegaskan oleh Satjipto Rahardjo (2009), hukum adalah institusi moral yang bergantung pada integritas pelaksananya. Tanpa integritas, hukum hanya menjadi teks kosong.

Pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung kepada penuntut umum harus tetap sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung sebagai pemegang kewenangan penuntutan. Hal ini sejalan dengan asas een en ondeelbaarheid sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Di tengah kekosongan pengaturan waktu yang tegas dalam KUHAP, Kejaksaan mencoba membangun “arsitektur waktu” melalui Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026. Pedoman ini mengatur batas waktu administratif secara rinci, mulai dari penunjukan jaksa hingga koordinasi dengan penyidik.

Langkah ini patut diapresiasi. Namun, karena masih bersifat administratif (soft law), pelanggaran terhadap batas waktu tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Hal serupa terlihat dalam Pedoman Jampidum tanggal 30 Desember 2025 yang lebih fokus pada manajemen transisi KUHP–KUHAP, bukan pada kepastian waktu proses.

Akibatnya, waktu tetap diposisikan sebagai variabel manajerial, bukan sebagai hak hukum tersangka. Pelanggaran terhadap tenggat waktu tidak menimbulkan sanksi yuridis yang kuat, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Rekomendasi
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved