Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
Kamis, 30 April 2026 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
“Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS,” imbuhnya.
Rafid juga mengaku, selama ini, tidak pernah menerima imbalan ataupun turut serta dalam permodalan, operasional, dan pengambilan keputusan apapun terkait yayasan tersebut. Bahkan ia mengaku tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan itu.
“Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut,” tutur Rohmat.
Dalam klarifikasinya, Rafid juga mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 dengan meminjamkan dokumen identitas pribadinya. Untuk ia menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, keluarga korban, maupun kepada institusi Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi,” pungkasnya.
Rafid juga mengaku, selama ini, tidak pernah menerima imbalan ataupun turut serta dalam permodalan, operasional, dan pengambilan keputusan apapun terkait yayasan tersebut. Bahkan ia mengaku tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan itu.
“Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut,” tutur Rohmat.
Dalam klarifikasinya, Rafid juga mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 dengan meminjamkan dokumen identitas pribadinya. Untuk ia menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, keluarga korban, maupun kepada institusi Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :