4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian 6 Mei
Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB
loading...
Empat terdakwa dalam kasus penyiram air keras terhadap Andrie Yunus tak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Empat terdakwa dalam kasus penyiram air keras terhadap Andrie Yunus tak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan begitu, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Adapun empat terdakwa dalam perkara ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Usai membacakan surat dakwaan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan mempersilakan para terdakwa lebih dulu berkonsultasi dengan penasehat hukum.
Baca juga: Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan
"Silakan (para terdakwa) konsultasi dengan penasehat hukum apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat," kata Fredy di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Usai para terdakwa berkonsultasi, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. "Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara auditor militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan," katanya.
Lihat video: Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus |
Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Fredy memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Fredy pun meminta Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan lanjutan pada 6 Mei 2026.
"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6 Mei, saudara (Oditur) panggil semua saksi 8-8nya juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan 8-8 nya itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," kaya Fredy.
Adapun para saksi yang akan dihadirkan oleh Oditur Militer pada persidangan selanjutnya, yakni:
Saksi 1
Dandenma Bais TNI, kolonel inf Heri Heryadi
Saksi 2
Buruh lepas, Muhammad Hidayat
Saksi 3
Buruh lepas, Pajri
Saksi 4
Wiraswasta, Nurhadi
Saksi 5
Pabandya D 31 Pampres Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution
Saksi 6
Kaur Farmasi unit Fasfarbekkes Dankes Bais TNI, Kapten Laut (K) Suyanto
Saksi 7
Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus
Saksi 8
Ba Sus Ton Ang Satyanma denma Bais TNI, Serda M. Arif Widayanto.
Adapun empat terdakwa dalam perkara ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Usai membacakan surat dakwaan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan mempersilakan para terdakwa lebih dulu berkonsultasi dengan penasehat hukum.
Baca juga: Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan
"Silakan (para terdakwa) konsultasi dengan penasehat hukum apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat," kata Fredy di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Usai para terdakwa berkonsultasi, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. "Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara auditor militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan," katanya.
Lihat video: Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus |
Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Fredy memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Fredy pun meminta Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan lanjutan pada 6 Mei 2026.
"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6 Mei, saudara (Oditur) panggil semua saksi 8-8nya juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan 8-8 nya itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," kaya Fredy.
Adapun para saksi yang akan dihadirkan oleh Oditur Militer pada persidangan selanjutnya, yakni:
Saksi 1
Dandenma Bais TNI, kolonel inf Heri Heryadi
Saksi 2
Buruh lepas, Muhammad Hidayat
Saksi 3
Buruh lepas, Pajri
Saksi 4
Wiraswasta, Nurhadi
Saksi 5
Pabandya D 31 Pampres Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution
Saksi 6
Kaur Farmasi unit Fasfarbekkes Dankes Bais TNI, Kapten Laut (K) Suyanto
Saksi 7
Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus
Saksi 8
Ba Sus Ton Ang Satyanma denma Bais TNI, Serda M. Arif Widayanto.
(cip)
Lihat Juga :