Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor

Selasa, 28 April 2026 - 20:28 WIB
loading...
A A A
Baskoro mengatakan, kasus-kasus dalam bukunya sering diputus berbeda-beda di tiap tingkatan dengan perbedaan pandangan hakimnya masing-masing soal konsep Business Judgement Rule (BJR). Konsep ini pada prinsipnya sudah dilindungi di UU Perseroan Terbuka. Namun, lagi-lagi, pengutamaan pemidanaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat mereka mesti menjalani proses hukum yang melelahkan.

"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Yetty Komalasari Dewi menjelaskan bahwa Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.

Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian dengan syaratnya bisa membuktikan secara kumulatif. Masalahnya, kata Yetty, dalam bisnis banyak faktor yang muncul tiba-tiba dan mesti dipertimbangkan secara cepat.

Meskipun, keputusan sebelumnya sudah diambil berdasarkan penilaian yang matang. Saat kerugian muncul akibat keputusan itu, kriminalisasi malah menghadang. "Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya.

Asal Mula Pasal Kontroversial


Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menuturkan dua pasal bermasalah di UU Tipikor itu sebenarnya merupakan 'pasal gregetan' untuk menindak para penentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era pasca-kemerdekaan.

"Tapi =ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami asbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya.

Chandra melanjutkan dua pasal bermasalah itu baru-baru ini sudah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, kata dia, MK memutuskan yakni mengembalikan ke DPR untuk direvisi. "Waktu di MK saya bilang, kalau rumusan (pasal-pasalnya) seperti ini jualan pecel lele di pinggir jalan bisa jadi korupsi karena merugikan negara," ungkapnya.

Aktivis ICW Illian Deta Arta Sari mengatakan, masalah makin timbul saat dua pasal UU Tipikor itu diadopsi di KUHP terbaru dalam pasal 603 dan 604. Dua pasal baru ini kembali tak memiliki prinsip-prinsip lex certa (penerapan hukum rinci, jelas, tidak ambigu) dan lex stricta (penerapan hukum ketat, tidak karet).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Kantor BGN Digeledah,...
Kantor BGN Digeledah, Istana: Kita Beri Kesempatan Penegak Hukum Bekerja
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Tama S Langkun Soroti...
Tama S Langkun Soroti Banyaknya Kriminalisasi terhadap Pembela HAM, Termasuk Advokat
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Berita Terkini
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved