Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Selasa, 28 April 2026 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Baskoro mengatakan, kasus-kasus dalam bukunya sering diputus berbeda-beda di tiap tingkatan dengan perbedaan pandangan hakimnya masing-masing soal konsep Business Judgement Rule (BJR). Konsep ini pada prinsipnya sudah dilindungi di UU Perseroan Terbuka. Namun, lagi-lagi, pengutamaan pemidanaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat mereka mesti menjalani proses hukum yang melelahkan.
"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Yetty Komalasari Dewi menjelaskan bahwa Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.
Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian dengan syaratnya bisa membuktikan secara kumulatif. Masalahnya, kata Yetty, dalam bisnis banyak faktor yang muncul tiba-tiba dan mesti dipertimbangkan secara cepat.
Meskipun, keputusan sebelumnya sudah diambil berdasarkan penilaian yang matang. Saat kerugian muncul akibat keputusan itu, kriminalisasi malah menghadang. "Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menuturkan dua pasal bermasalah di UU Tipikor itu sebenarnya merupakan 'pasal gregetan' untuk menindak para penentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era pasca-kemerdekaan.
"Tapi =ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami asbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya.
Chandra melanjutkan dua pasal bermasalah itu baru-baru ini sudah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, kata dia, MK memutuskan yakni mengembalikan ke DPR untuk direvisi. "Waktu di MK saya bilang, kalau rumusan (pasal-pasalnya) seperti ini jualan pecel lele di pinggir jalan bisa jadi korupsi karena merugikan negara," ungkapnya.
Aktivis ICW Illian Deta Arta Sari mengatakan, masalah makin timbul saat dua pasal UU Tipikor itu diadopsi di KUHP terbaru dalam pasal 603 dan 604. Dua pasal baru ini kembali tak memiliki prinsip-prinsip lex certa (penerapan hukum rinci, jelas, tidak ambigu) dan lex stricta (penerapan hukum ketat, tidak karet).
"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Yetty Komalasari Dewi menjelaskan bahwa Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.
Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian dengan syaratnya bisa membuktikan secara kumulatif. Masalahnya, kata Yetty, dalam bisnis banyak faktor yang muncul tiba-tiba dan mesti dipertimbangkan secara cepat.
Meskipun, keputusan sebelumnya sudah diambil berdasarkan penilaian yang matang. Saat kerugian muncul akibat keputusan itu, kriminalisasi malah menghadang. "Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya.
Asal Mula Pasal Kontroversial
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menuturkan dua pasal bermasalah di UU Tipikor itu sebenarnya merupakan 'pasal gregetan' untuk menindak para penentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era pasca-kemerdekaan.
"Tapi =ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami asbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya.
Chandra melanjutkan dua pasal bermasalah itu baru-baru ini sudah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, kata dia, MK memutuskan yakni mengembalikan ke DPR untuk direvisi. "Waktu di MK saya bilang, kalau rumusan (pasal-pasalnya) seperti ini jualan pecel lele di pinggir jalan bisa jadi korupsi karena merugikan negara," ungkapnya.
Aktivis ICW Illian Deta Arta Sari mengatakan, masalah makin timbul saat dua pasal UU Tipikor itu diadopsi di KUHP terbaru dalam pasal 603 dan 604. Dua pasal baru ini kembali tak memiliki prinsip-prinsip lex certa (penerapan hukum rinci, jelas, tidak ambigu) dan lex stricta (penerapan hukum ketat, tidak karet).
Lihat Juga :