Picu Polemik, KPU Bakal Atur Konser Musik Hanya Boleh Via Daring

Sabtu, 19 September 2020 - 21:10 WIB
loading...
Picu Polemik, KPU Bakal...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur penyelenggaraan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 melalui daring. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur kampanye dalam bentuk lain perhelatan Pilkada 2020. Salah satunya konser musik dimana penyelenggaraannya tidak diperbolehkan secara langsung melainkan dialihkan secara daring.

Rencana ini merupakan salah satu poin usulan yang disampaikan KPU kepada pemerintah saat rapat koordinasi khusus (Rakorsus) yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 18 September 2020, kemarin. (Baca juga: Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan)

Nantinya, aturan tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pelaksanaan Pilkada Serentak. "Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada pasal 63 ayat (1) huruf g, hanya dibolehkan secara daring," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Dia melanjutkan, jika usulan ini tidak bisa diakomodir dalam perppu, KPU tetap akan berusaha mengubah aturan atau regulasi tersebut. Dengan harapan, protokol kesehatan Covid-19 bisa benar-benar diatur dalam sebuah regulasi. "KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka) melalui pedoman teknis," ujarnya. (Baca juga: Diperbolehkannya Konser Musik di Pilkada 2020 Jadi Polemik, KPU Berdalih Belum Final)

Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti regulasi tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Covid-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Salah satunya tentang pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Dimana, dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020. (Baca juga: PKS: Perppu Pilkada Solusi Terbaik Hilangkan Konser Musik di Kampanye)

"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa, 15 September 2020.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Eks Anggota Bawaslu...
Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto
Tangis Pilu Agustiani...
Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Rekomendasi
Jadwal Final All England...
Jadwal Final All England 2025: Leo/Bagas Harapan Gelar Indonesia!
UFC Siapkan Duel Akbar...
UFC Siapkan Duel Akbar Islam Makhachev vs Ilia Topuria: Demi Kesepakatan Miliaran Dolar Amerika Serikat?
Ruang Kelas Masa Depan...
Ruang Kelas Masa Depan Google Dorong Ekosistem Pembelajaran Berbasis Digital
Berita Terkini
Polemik Disertasi Bahlil,...
Polemik Disertasi Bahlil, Iluni UI Desak Rektor Bersikap Tegas
7 menit yang lalu
Mutasi Polri, 29 Jenderal...
Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga
1 jam yang lalu
Tepis RUU TNI Kembalikan...
Tepis RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Utut Adianto Berdalih Tak Ada yang Bisa Kembalikan Jarum Jam
2 jam yang lalu
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
6 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
8 jam yang lalu
Beri Semangat Santri...
Beri Semangat Santri di Ponpes Ciamis, Bahlil Cerita Tidak Pernah Mimpi Jadi Pejabat
10 jam yang lalu
Infografis
Syarat Naik Pesawat...
Syarat Naik Pesawat Diperketat, Hanya Boleh Menggunakan PCR
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved