Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Mendesak Audit Keselamatan Perkeretaapian
Selasa, 28 April 2026 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
4. Segera mitigasi persinyalan Kereta Api dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi dengan Kebijakan utama: penggunaan ATP (Automatic Train Protection) untuk Kereta Api antar kota (jarak jauh) dan penggunaan sinyal ETCS Level 1/2 atau CBTC Kereta Api perkotaan / KRL.
5. Faktor Manusia (Human Error Mitigation) berpotensi kelelahan / miskomunikasi, rekomendasinya adalah:
a. Sistem fatigue management masinis (jam kerja berbasis risiko).
b. Simulator wajib untuk skenario darurat.
c. Double confirmation untuk sinyal kritis.
d. Budaya “safety over punctuality” (tidak memaksakan jadwal).
6. Wajib penerapan Railway Safety Management System (RSMS) adalah sistem manajemen terintegrasi yang mengatur: identifikasi risiko, pengendalian bahaya, monitoring keselamatan dan peningkatan berkelanjutan yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara perkeretaapian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
7. Urgensi Berdasarkan Kasus KKA Bekasi Timur bahwa Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan:
a. sistem keselamatan Kereta Api masih reaktif (post-incident) belum berbasis risk-based safety management
b. minim integrasi antara operasi sarana dan prasarana Kereta Api
c. RSMS mengubah pendekatan menjadi predictive & preventive safety system
8. Perlunya upgrade sarana dan prasarana perkeretaapian nasional yang lebih berkeselamatan yang terintegrasi dari manajemen kelembagaan antara regulator dan pemilik prasarana perkeretaapian yakni DJKA (Kemenhub) dan operator sarana perkeretaapian yakni PT KAI. Integrasi positif kedua Lembaga tersebut adalah mutlak dan mendasar untuk pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (IMO).
9. Pemicu awal KKA adalah perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi, maka perlu mitigasi berupa SOP yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api. SOP kendaraan yang mogok/rusak di atas rel perlintasan sebidang dapat diusulkan oleh Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub.
10. Untuk KNKT dalam melakukan investigasi KKA nantinya, diharapkan wajib investasi pula reliability (keandalan) taksi listrik yang berpotensi mogok di atas rel Kereta Api di JPL 85 tersebut. “Apabila memang terdapat kelemahan reliabiliti dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali,” pungkasnya.
5. Faktor Manusia (Human Error Mitigation) berpotensi kelelahan / miskomunikasi, rekomendasinya adalah:
a. Sistem fatigue management masinis (jam kerja berbasis risiko).
b. Simulator wajib untuk skenario darurat.
c. Double confirmation untuk sinyal kritis.
d. Budaya “safety over punctuality” (tidak memaksakan jadwal).
6. Wajib penerapan Railway Safety Management System (RSMS) adalah sistem manajemen terintegrasi yang mengatur: identifikasi risiko, pengendalian bahaya, monitoring keselamatan dan peningkatan berkelanjutan yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara perkeretaapian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
7. Urgensi Berdasarkan Kasus KKA Bekasi Timur bahwa Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan:
a. sistem keselamatan Kereta Api masih reaktif (post-incident) belum berbasis risk-based safety management
b. minim integrasi antara operasi sarana dan prasarana Kereta Api
c. RSMS mengubah pendekatan menjadi predictive & preventive safety system
8. Perlunya upgrade sarana dan prasarana perkeretaapian nasional yang lebih berkeselamatan yang terintegrasi dari manajemen kelembagaan antara regulator dan pemilik prasarana perkeretaapian yakni DJKA (Kemenhub) dan operator sarana perkeretaapian yakni PT KAI. Integrasi positif kedua Lembaga tersebut adalah mutlak dan mendasar untuk pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (IMO).
9. Pemicu awal KKA adalah perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi, maka perlu mitigasi berupa SOP yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api. SOP kendaraan yang mogok/rusak di atas rel perlintasan sebidang dapat diusulkan oleh Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub.
10. Untuk KNKT dalam melakukan investigasi KKA nantinya, diharapkan wajib investasi pula reliability (keandalan) taksi listrik yang berpotensi mogok di atas rel Kereta Api di JPL 85 tersebut. “Apabila memang terdapat kelemahan reliabiliti dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :