Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
Senin, 27 April 2026 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Komnas HAM menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini. Pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah pihak. Anis, menyebut rekomendasi ditujukan kepada Presiden, kepolisian, pengadilan militer, hingga lembaga perlindungan korban.
“Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas," ujarnya.
Komnas HAM juga mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan, termasuk mengungkap pelaku dari unsur sipil. Untuk peradilan militer, Komnas HAM menekankan transparansi dan pengungkapan peran pihak yang terlibat.
“Mendorong proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan,” ujar Anis.
Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM meminta perlindungan dan pemulihan korban. “Memberikan perlindungan dan pendampingan. Serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial,” ucapnya.
“Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas," ujarnya.
Komnas HAM juga mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan, termasuk mengungkap pelaku dari unsur sipil. Untuk peradilan militer, Komnas HAM menekankan transparansi dan pengungkapan peran pihak yang terlibat.
“Mendorong proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan,” ujar Anis.
Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM meminta perlindungan dan pemulihan korban. “Memberikan perlindungan dan pendampingan. Serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :