Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
Senin, 27 April 2026 - 19:58 WIB
loading...
Komnas HAM mengidentifikasi lima pelanggaran HAM dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi lima pelanggaran HAM dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Hasil penyelidikan, penyerangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, mengatakan, penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil
Anis menjelaskan, pelanggaran pertama adalah hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. “Memenuhi empat unsur penyiksaan yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” katanya.
Pelanggaran kedua adalah hak atas rasa aman. Komnas HAM mencatat adanya intimidasi yang dialami korban sebelum serangan. Bahkan ada kendaraan rantis yang dikerahkan untuk meneror.
“Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan Kantor KontraS secara konsisten serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut,” ujar Anis.
Lihat video: Terbongkar! Soleman Ponto Ungkap Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Ketiga, Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang berkaitan dengan aktivitas advokasi korban. “Serangan terhadap saudara Andre Yunos tidak terlepas dari aktivitas advokasi yang dilakukannya secara konsisten khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI,” ucapnya.
Keempat adalah hak untuk turut serta dalam pemerintahan yang dinilai terhambat akibat serangan tersebut. “Serangan terhadap saudara Andrie Yunus merupakan upaya pembatasan terhadap dirinya dalam melakukan kerja advokasi yang merupakan hak dalam turut serta dalam pemerintahan,” katanya.
Kelima, pelanggaran hak memperoleh keadilan terkait proses hukum yang berjalan saat ini. “Proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh peradilan,” ujar Anis.
Komnas HAM menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini. Pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah pihak. Anis, menyebut rekomendasi ditujukan kepada Presiden, kepolisian, pengadilan militer, hingga lembaga perlindungan korban.
“Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas," ujarnya.
Komnas HAM juga mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan, termasuk mengungkap pelaku dari unsur sipil. Untuk peradilan militer, Komnas HAM menekankan transparansi dan pengungkapan peran pihak yang terlibat.
“Mendorong proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan,” ujar Anis.
Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM meminta perlindungan dan pemulihan korban. “Memberikan perlindungan dan pendampingan. Serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial,” ucapnya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, mengatakan, penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil
Anis menjelaskan, pelanggaran pertama adalah hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. “Memenuhi empat unsur penyiksaan yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” katanya.
Pelanggaran kedua adalah hak atas rasa aman. Komnas HAM mencatat adanya intimidasi yang dialami korban sebelum serangan. Bahkan ada kendaraan rantis yang dikerahkan untuk meneror.
“Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan Kantor KontraS secara konsisten serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut,” ujar Anis.
Lihat video: Terbongkar! Soleman Ponto Ungkap Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Ketiga, Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang berkaitan dengan aktivitas advokasi korban. “Serangan terhadap saudara Andre Yunos tidak terlepas dari aktivitas advokasi yang dilakukannya secara konsisten khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI,” ucapnya.
Keempat adalah hak untuk turut serta dalam pemerintahan yang dinilai terhambat akibat serangan tersebut. “Serangan terhadap saudara Andrie Yunus merupakan upaya pembatasan terhadap dirinya dalam melakukan kerja advokasi yang merupakan hak dalam turut serta dalam pemerintahan,” katanya.
Kelima, pelanggaran hak memperoleh keadilan terkait proses hukum yang berjalan saat ini. “Proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh peradilan,” ujar Anis.
Komnas HAM menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini. Pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah pihak. Anis, menyebut rekomendasi ditujukan kepada Presiden, kepolisian, pengadilan militer, hingga lembaga perlindungan korban.
“Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas," ujarnya.
Komnas HAM juga mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan, termasuk mengungkap pelaku dari unsur sipil. Untuk peradilan militer, Komnas HAM menekankan transparansi dan pengungkapan peran pihak yang terlibat.
“Mendorong proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan,” ujar Anis.
Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM meminta perlindungan dan pemulihan korban. “Memberikan perlindungan dan pendampingan. Serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :