MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan Hingga PK akan Kami Tempuh!
Senin, 27 April 2026 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
3. Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
4. Bahwa tidak ada keterlibatan dari para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.
5. Bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
6. Bahwa di samping materi Putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada/belum diterima oleh Perseroan, pada tanggal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun.
3. Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
4. Bahwa tidak ada keterlibatan dari para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.
5. Bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
6. Bahwa di samping materi Putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada/belum diterima oleh Perseroan, pada tanggal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun.
(shf)
Lihat Juga :