Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia

Minggu, 26 April 2026 - 09:01 WIB
loading...
A A A
Yang lebih memprihatinkan adalah kompetensi pihak-pihak yang melakukan penghitungan. Seringkali, proses ini dilakukan oleh oknum atau tim yang tidak memiliki keahlian teknis mendalam di bidang ekonomi lingkungan, hidrologi, atau toksikologi.

Hasilnya adalah angka-angka kerugian yang 'fantastis' dan tidak masuk akal akibat terjadinya double counting bahkan triple counting. Sebagai contoh, dalam satu kasus, biaya pemulihan lahan dihitung, lalu ditambah lagi nilai jasa ekosistem yang seharusnya sudah terakomodasi dalam biaya pemulihan tersebut.

Total nominal tuntutan yang melambung tinggi ini tidak hanya memukul arus kas perusahaan, tetapi juga merusak kepastian return on investment (ROI) yang telah diproyeksikan.

Kriminalisasi Korban dan Prediksi El Nino


Dinamika ini menjadi semakin berbahaya ketika penegakan hukum lingkungan dijadikan alat untuk mencari 'kambing hitam' atas bencana alam. Momentum banjir bandang di Sumatera beberapa waktu lalu adalah contoh nyata.

Alih-alih mengkaji faktor alam dan tata ruang yang kompleks, aparat penegak hukum dengan mudahnya menunjuk sejumlah pihak sebagai penyebab dan menuntut ganti rugi lingkungan dengan nilai yang sangat tinggi.

Ancaman ini akan membesar seiring dengan datangnya fenomena El Nino tahun ini. Potensi maraknya kebakaran lahan menjadi time bomb bagi para investor sektor lahan.

Dalam banyak kasus sebelumnya, logika hukum dibalik: pemegang hak atas tanah—yang justru menjadi korban kebakaran—dituduh sebagai pelaku dan dipaksa menanggung biaya kerusakan lingkungan yang tidak mereka perbuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowonomics, di Antara...
Prabowonomics, di Antara Sosialisme dan Kapitalisme
Puspoll Indonesia: Kehadiran...
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Prabowo Pidato di DPR...
Prabowo Pidato di DPR Hari Ini, Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Kolaborasi dan Deteksi...
Kolaborasi dan Deteksi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Rekomendasi
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved