Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia

Minggu, 26 April 2026 - 09:01 WIB
loading...
A A A
Logika 'pencemar membayar' (polluter pays principle) berubah menjadi 'siapa yang kebakaran, dia yang membayar'. Hal ini menciptakan risiko liability yang tidak terukur (unlimited liability) bagi investor, di mana mereka tidak hanya berhadapan dengan risiko bisnis, tetapi juga risiko sistem peradilan yang tidak dapat diprediksi.

Darurat Validitas Ilmiah


Isu kerugian lingkungan di Indonesia telah memasuki fase darurat validitas. Jika negara ingin mempertahankan kredibilitasnya sebagai tuan rumah investasi yang ramah lingkungan namun berkeadilan, maka diperlukan langkah transformasi yang radikal.

Pertama, penerapan Permen LH 7/2014 harus dihentikan penggunaannya sebagai 'buku tarif'. Setiap kasus kerusakan lingkungan harus diperlakukan sebagai kasus unik yang memerlukan kajian ilmiah spesifik, bukan sekadar 'copy-paste' rumusan angka.

Kedua, dan ini adalah poin paling krusial, proses penghitungan kerugian lingkungan harus melibatkan lembaga ilmiah independen, bahkan jika perlu melibatkan lembaga internasional yang memiliki standar kredibilitas tinggi. Pengadilan tidak boleh lagi menerima 'pakar' yang memberikan kesaksian tanpa dasar metodologi yang dapat diverifikasi secara internasional.

Kesimpulan bagi Investor


Bagi investor papan atas, situasi ini mengirimkan sinyal peringatan yang jelas: risiko investasi di Indonesia kini tidak lagi bersifat komersial semata, tetapi juga bersifat regulatory risk yang acak. Sebelum berinvestasi, khususnya di sektor ekstraktif dan berbasis lahan, diperlukan due diligence hukum yang sangat ketat terhadap potensi tuntutan kerugian lingkungan.

Pemerintah harus segera menyadari bahwa investasi membutuhkan kepastian, bukan ketakutan. Jika tuntutan kerugian lingkungan terus diperlakukan sebagai alat tekanan yang tidak ilmiah, maka Indonesia bukan hanya akan kehilangan investasi baru.

Tetapi juga akan mengusir investasi yang sudah ada. Keadilan bagi lingkungan hidup tidak boleh dicapai melalui cara yang tidak adil bagi pelaku usaha.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowonomics, di Antara...
Prabowonomics, di Antara Sosialisme dan Kapitalisme
Puspoll Indonesia: Kehadiran...
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Prabowo Pidato di DPR...
Prabowo Pidato di DPR Hari Ini, Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Kolaborasi dan Deteksi...
Kolaborasi dan Deteksi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved