Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Minggu, 26 April 2026 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Logika 'pencemar membayar' (polluter pays principle) berubah menjadi 'siapa yang kebakaran, dia yang membayar'. Hal ini menciptakan risiko liability yang tidak terukur (unlimited liability) bagi investor, di mana mereka tidak hanya berhadapan dengan risiko bisnis, tetapi juga risiko sistem peradilan yang tidak dapat diprediksi.
Isu kerugian lingkungan di Indonesia telah memasuki fase darurat validitas. Jika negara ingin mempertahankan kredibilitasnya sebagai tuan rumah investasi yang ramah lingkungan namun berkeadilan, maka diperlukan langkah transformasi yang radikal.
Pertama, penerapan Permen LH 7/2014 harus dihentikan penggunaannya sebagai 'buku tarif'. Setiap kasus kerusakan lingkungan harus diperlakukan sebagai kasus unik yang memerlukan kajian ilmiah spesifik, bukan sekadar 'copy-paste' rumusan angka.
Kedua, dan ini adalah poin paling krusial, proses penghitungan kerugian lingkungan harus melibatkan lembaga ilmiah independen, bahkan jika perlu melibatkan lembaga internasional yang memiliki standar kredibilitas tinggi. Pengadilan tidak boleh lagi menerima 'pakar' yang memberikan kesaksian tanpa dasar metodologi yang dapat diverifikasi secara internasional.
Bagi investor papan atas, situasi ini mengirimkan sinyal peringatan yang jelas: risiko investasi di Indonesia kini tidak lagi bersifat komersial semata, tetapi juga bersifat regulatory risk yang acak. Sebelum berinvestasi, khususnya di sektor ekstraktif dan berbasis lahan, diperlukan due diligence hukum yang sangat ketat terhadap potensi tuntutan kerugian lingkungan.
Pemerintah harus segera menyadari bahwa investasi membutuhkan kepastian, bukan ketakutan. Jika tuntutan kerugian lingkungan terus diperlakukan sebagai alat tekanan yang tidak ilmiah, maka Indonesia bukan hanya akan kehilangan investasi baru.
Tetapi juga akan mengusir investasi yang sudah ada. Keadilan bagi lingkungan hidup tidak boleh dicapai melalui cara yang tidak adil bagi pelaku usaha.
Darurat Validitas Ilmiah
Isu kerugian lingkungan di Indonesia telah memasuki fase darurat validitas. Jika negara ingin mempertahankan kredibilitasnya sebagai tuan rumah investasi yang ramah lingkungan namun berkeadilan, maka diperlukan langkah transformasi yang radikal.
Pertama, penerapan Permen LH 7/2014 harus dihentikan penggunaannya sebagai 'buku tarif'. Setiap kasus kerusakan lingkungan harus diperlakukan sebagai kasus unik yang memerlukan kajian ilmiah spesifik, bukan sekadar 'copy-paste' rumusan angka.
Kedua, dan ini adalah poin paling krusial, proses penghitungan kerugian lingkungan harus melibatkan lembaga ilmiah independen, bahkan jika perlu melibatkan lembaga internasional yang memiliki standar kredibilitas tinggi. Pengadilan tidak boleh lagi menerima 'pakar' yang memberikan kesaksian tanpa dasar metodologi yang dapat diverifikasi secara internasional.
Kesimpulan bagi Investor
Bagi investor papan atas, situasi ini mengirimkan sinyal peringatan yang jelas: risiko investasi di Indonesia kini tidak lagi bersifat komersial semata, tetapi juga bersifat regulatory risk yang acak. Sebelum berinvestasi, khususnya di sektor ekstraktif dan berbasis lahan, diperlukan due diligence hukum yang sangat ketat terhadap potensi tuntutan kerugian lingkungan.
Pemerintah harus segera menyadari bahwa investasi membutuhkan kepastian, bukan ketakutan. Jika tuntutan kerugian lingkungan terus diperlakukan sebagai alat tekanan yang tidak ilmiah, maka Indonesia bukan hanya akan kehilangan investasi baru.
Tetapi juga akan mengusir investasi yang sudah ada. Keadilan bagi lingkungan hidup tidak boleh dicapai melalui cara yang tidak adil bagi pelaku usaha.
(shf)
Lihat Juga :