Selamat Ginting: Peradilan Militer bagian dari Sistem Negara Hukum yang Demokratis

Jum'at, 24 April 2026 - 17:53 WIB
loading...
A A A
“Oleh karena itu, hukum militer dibangun di atas prinsip-prinsip yang cenderung absolut tanpa ruang toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi sistemik,” katanya.

Lihat video: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Ternyata TNI, Pakar: Harus Peradilan Umum


Beratnya hukuman dalam peradilan militer sering kali menjadi sorotan. Namun, jika dilihat dari konteks operasionalnya, hal ini memiliki dasar rasional. Contohnya adalah desersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin.

“Dalam hukum sipil, meninggalkan pekerjaan mungkin hanya berujung pada sanksi administratif. Namun dalam militer, tindakan ini dapat membuka celah bagi musuh, bahkan berpotensi mengungkap rahasia strategis,” ucapnya.

Dalam kondisi perang, tindakan seperti ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan, dengan konsekuensi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati. Bahkan dalam situasi ekstrem di medan tempur, komandan dapat mengambil tindakan langsung demi menjaga keselamatan pasukan.

Contoh lain adalah pembangkangan terhadap perintah operasi. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam menjalankan perintah dapat menyebabkan kegagalan misi secara keseluruhan. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi pada satuan, bahkan negara. Karena efeknya bersifat “multiplier”, maka sanksi yang dijatuhkan pun dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Dalam dunia militer, informasi adalah senjata. Kebocoran rahasia bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung terhadap keamanan negara. Sejarah menunjukkan bahwa pembocoran informasi strategis dapat mengakibatkan kerugian besar, bahkan kekalahan dalam konflik. Oleh karena itu, hukum militer menempatkan pelanggaran semacam ini sebagai kejahatan berat dengan ancaman hukuman maksimal,” paparnya.

Hal ini mempertegas bahwa standar tanggung jawab prajurit militer jauh melampaui warga sipil biasa. Salah satu aspek penting dalam hukum militer adalah perbedaan perlakuan antara masa damai dan masa perang.

Suatu pelanggaran yang dianggap berat dalam kondisi normal dapat berubah menjadi kejahatan luar biasa dalam situasi perang. Bahkan pelanggaran disiplin sederhana seperti kelalaian atau keterlambatan dapat berdampak fatal dalam operasi militer.

”Inilah yang sering kali tidak dipahami oleh publik. Penilaian terhadap hukum militer kerap menggunakan standar sipil, padahal konteks operasionalnya sangat berbeda,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved