Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo

Jum'at, 24 April 2026 - 05:40 WIB
loading...
Babak Baru Keadilan...
Ramdansyah, Praktisi Hukum Troya, Tifa-Roy’s Advocate. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum Troya, Tifa-Roy’s Advocate

PEMBARUAN hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku pada awal 2026 seharusnya menjadi tonggak peradaban—sebuah pergeseran dari legalisme kaku menuju keadilan yang lebih manusiawi. Namun, realitas praktik justru menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di tengah semangat reformasi normatif, hukum tampak berjalan di tempat, bahkan tersendat oleh ketidakpastian yang seharusnya telah ditinggalkan.

Alih-alih menghadirkan kepastian, aturan baru justru membuka ruang tafsir yang kian melebar. Pada titik inilah publik mulai merasakan jarak antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai pengalaman—antara apa yang dijanjikan dan apa yang dijalankan.

Dalam praktik sehari-hari, keadilan tidak pernah hadir secara instan. Ia tumbuh—atau justru runtuh—melalui proses yang dijalankan. Karena itu, peringatan Lon L. Fuller (1969) menjadi relevan kembali: hukum hanya bermakna jika konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling menegasikan.

Pandangan tersebut sejalan dengan Jorge Gallego (2023) yang menegaskan bahwa tanpa konsistensi, hukum kehilangan pijakan moralnya. Dengan kata lain, ketika prosedur mulai dinegosiasikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar aturan, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.

Lebih jauh, dalam kerangka empiris, Tom R. Tyler (2003) menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir perkara, melainkan oleh sejauh mana prosesnya dipersepsikan adil. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketika prosedur dilanggar atau diperlakukan secara lentur, kepercayaan publik terhadap hukum pun ikut tergerus.

Kondisi tersebut semakin problematis ketika kontrol dalam proses penegakan hukum melemah. Dalam situasi demikian, prinsip primus inter pares berpotensi bergeser menjadi praktik “yang terkuat adalah yang berkuasa”. Lord Acton telah lama mengingatkan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Dengan demikian, dalam lanskap hukum acara yang baru, ketidaktaatan terhadap ketentuan bukan sekadar persoalan teknis. Ia justru dapat memperluas kewenangan aparat secara tidak proporsional dan membuka celah bagi erosi due process of law. Pada titik inilah peran advokat menjadi krusial—sebagai penyeimbang agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.

Melampaui Tenggat, Melampaui Keadilan


Kerangka normatif tersebut menemukan relevansinya dalam praktik konkret. Kegamangan menjadi nyata ketika kita mencermati penegakan hukum mutakhir, khususnya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo.

Perkara ini tidak sekadar soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana proses hukum dijalankan. Ketika berkas perkara melampaui batas waktu, sementara perkara lain—seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah dihentikan melalui SP3, muncul pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.

Dari situ, publik dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah penghentian penyidikan di Kepolisian dapat berlanjut secara logis dengan penghentian penuntutan di Kejaksaan dalam perkara yang serupa? Pertanyaan kedua, bagaimana koordinasi kedua institusi penegak hukum tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Rekomendasi
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved