Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo

Jum'at, 24 April 2026 - 05:40 WIB
loading...
Babak Baru Keadilan...
Ramdansyah, Praktisi Hukum Troya, Tifa-Roy’s Advocate. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum Troya, Tifa-Roy’s Advocate

PEMBARUAN hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku pada awal 2026 seharusnya menjadi tonggak peradaban—sebuah pergeseran dari legalisme kaku menuju keadilan yang lebih manusiawi. Namun, realitas praktik justru menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di tengah semangat reformasi normatif, hukum tampak berjalan di tempat, bahkan tersendat oleh ketidakpastian yang seharusnya telah ditinggalkan.

Alih-alih menghadirkan kepastian, aturan baru justru membuka ruang tafsir yang kian melebar. Pada titik inilah publik mulai merasakan jarak antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai pengalaman—antara apa yang dijanjikan dan apa yang dijalankan.

Dalam praktik sehari-hari, keadilan tidak pernah hadir secara instan. Ia tumbuh—atau justru runtuh—melalui proses yang dijalankan. Karena itu, peringatan Lon L. Fuller (1969) menjadi relevan kembali: hukum hanya bermakna jika konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling menegasikan.

Pandangan tersebut sejalan dengan Jorge Gallego (2023) yang menegaskan bahwa tanpa konsistensi, hukum kehilangan pijakan moralnya. Dengan kata lain, ketika prosedur mulai dinegosiasikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar aturan, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.

Lebih jauh, dalam kerangka empiris, Tom R. Tyler (2003) menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir perkara, melainkan oleh sejauh mana prosesnya dipersepsikan adil. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketika prosedur dilanggar atau diperlakukan secara lentur, kepercayaan publik terhadap hukum pun ikut tergerus.

Kondisi tersebut semakin problematis ketika kontrol dalam proses penegakan hukum melemah. Dalam situasi demikian, prinsip primus inter pares berpotensi bergeser menjadi praktik “yang terkuat adalah yang berkuasa”. Lord Acton telah lama mengingatkan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Dengan demikian, dalam lanskap hukum acara yang baru, ketidaktaatan terhadap ketentuan bukan sekadar persoalan teknis. Ia justru dapat memperluas kewenangan aparat secara tidak proporsional dan membuka celah bagi erosi due process of law. Pada titik inilah peran advokat menjadi krusial—sebagai penyeimbang agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.

Melampaui Tenggat, Melampaui Keadilan


Kerangka normatif tersebut menemukan relevansinya dalam praktik konkret. Kegamangan menjadi nyata ketika kita mencermati penegakan hukum mutakhir, khususnya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo.

Perkara ini tidak sekadar soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana proses hukum dijalankan. Ketika berkas perkara melampaui batas waktu, sementara perkara lain—seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah dihentikan melalui SP3, muncul pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.

Dari situ, publik dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah penghentian penyidikan di Kepolisian dapat berlanjut secara logis dengan penghentian penuntutan di Kejaksaan dalam perkara yang serupa? Pertanyaan kedua, bagaimana koordinasi kedua institusi penegak hukum tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved