Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo

Jum'at, 24 April 2026 - 05:40 WIB
loading...
Babak Baru Keadilan...
Ramdansyah, Praktisi Hukum Troya, Tifa-Roy’s Advocate. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum Troya, Tifa-Roy’s Advocate

PEMBARUAN hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku pada awal 2026 seharusnya menjadi tonggak peradaban—sebuah pergeseran dari legalisme kaku menuju keadilan yang lebih manusiawi. Namun, realitas praktik justru menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di tengah semangat reformasi normatif, hukum tampak berjalan di tempat, bahkan tersendat oleh ketidakpastian yang seharusnya telah ditinggalkan.

Alih-alih menghadirkan kepastian, aturan baru justru membuka ruang tafsir yang kian melebar. Pada titik inilah publik mulai merasakan jarak antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai pengalaman—antara apa yang dijanjikan dan apa yang dijalankan.

Dalam praktik sehari-hari, keadilan tidak pernah hadir secara instan. Ia tumbuh—atau justru runtuh—melalui proses yang dijalankan. Karena itu, peringatan Lon L. Fuller (1969) menjadi relevan kembali: hukum hanya bermakna jika konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling menegasikan.

Pandangan tersebut sejalan dengan Jorge Gallego (2023) yang menegaskan bahwa tanpa konsistensi, hukum kehilangan pijakan moralnya. Dengan kata lain, ketika prosedur mulai dinegosiasikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar aturan, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.

Lebih jauh, dalam kerangka empiris, Tom R. Tyler (2003) menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir perkara, melainkan oleh sejauh mana prosesnya dipersepsikan adil. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketika prosedur dilanggar atau diperlakukan secara lentur, kepercayaan publik terhadap hukum pun ikut tergerus.

Kondisi tersebut semakin problematis ketika kontrol dalam proses penegakan hukum melemah. Dalam situasi demikian, prinsip primus inter pares berpotensi bergeser menjadi praktik “yang terkuat adalah yang berkuasa”. Lord Acton telah lama mengingatkan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Dengan demikian, dalam lanskap hukum acara yang baru, ketidaktaatan terhadap ketentuan bukan sekadar persoalan teknis. Ia justru dapat memperluas kewenangan aparat secara tidak proporsional dan membuka celah bagi erosi due process of law. Pada titik inilah peran advokat menjadi krusial—sebagai penyeimbang agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.

Melampaui Tenggat, Melampaui Keadilan


Kerangka normatif tersebut menemukan relevansinya dalam praktik konkret. Kegamangan menjadi nyata ketika kita mencermati penegakan hukum mutakhir, khususnya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo.

Perkara ini tidak sekadar soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana proses hukum dijalankan. Ketika berkas perkara melampaui batas waktu, sementara perkara lain—seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah dihentikan melalui SP3, muncul pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.

Dari situ, publik dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah penghentian penyidikan di Kepolisian dapat berlanjut secara logis dengan penghentian penuntutan di Kejaksaan dalam perkara yang serupa? Pertanyaan kedua, bagaimana koordinasi kedua institusi penegak hukum tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
Sinopsis Hotter Than...
Sinopsis Hotter Than Hate, Microdrama Revenge Plot yang Tayang di V+Short
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal
Berita Terkini
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved