Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo
Jum'at, 24 April 2026 - 05:40 WIB
loading...
A
A
A
Kita kini berada dalam situasi yang paradoksal. Secara normatif, hukum tengah diperbarui. Namun, secara praksis, keadilan justru menghadapi ujian yang tidak ringan.
Di titik ini, Kejaksaan menempati posisi yang sangat menentukan. Di satu sisi, terdapat tuntutan kepastian hukum; di sisi lain, ada kewajiban menjaga keadilan substantif. Ketegangan ini tidak terelakkan, tetapi justru di situlah integritas institusi diuji.
Oleh karena itu, transparansi dalam koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi krusial. Batas waktu dan prosedur bukan sekadar teknis administratif, melainkan indikator nyata dari akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam masa transisi, penerapan asas lex favor reo juga menjadi penting—sebagai penjamin bahwa hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka tetap diutamakan.
Transparansi terkait koordinasi penyidik dan penuntut umum juga menjadi sorotan, sebagaimana mengemuka dalam pertemuan audiensi pengacara Troya (Tifa–Roy’s Advocate) dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 21 April 2026.
Batas waktu dan formulir penelitian berkas perkara menjadi objek dialog antara pengacara yang mewakili dr. Tifa dan Roy Suryo dengan pihak kejaksaan, dengan merujuk pada ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026.
Pada akhirnya, menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan bukan sekadar keputusan teknis, melainkan keputusan etik.
Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu beririsan dengan realitas sosial dan konfigurasi kekuasaan. Karena itu, setiap penyimpangan prosedural berpotensi menjadi preseden yang merusak kepercayaan publik.
Dengan demikian, hukum bukan sekadar bangunan norma, melainkan cermin dari nurani kolektif sebuah bangsa. Ia memperoleh maknanya bukan pada seberapa lengkap aturan disusun, melainkan pada seberapa jujur ia dijalankan.
Keadilan tidak lahir dari putusan semata, tetapi dari integritas proses yang mengantarnya. Ketika prosedur dilanggar, yang runtuh bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga komitmen moral terhadap keadilan itu sendiri.
Jika kecenderungan ini terus berlanjut, hukum mungkin tetap berdiri secara formal—namun perlahan kehilangan fondasi terpentingnya: kepercayaan publik sebagai sumber legitimasi.
Di titik ini, Kejaksaan menempati posisi yang sangat menentukan. Di satu sisi, terdapat tuntutan kepastian hukum; di sisi lain, ada kewajiban menjaga keadilan substantif. Ketegangan ini tidak terelakkan, tetapi justru di situlah integritas institusi diuji.
Oleh karena itu, transparansi dalam koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi krusial. Batas waktu dan prosedur bukan sekadar teknis administratif, melainkan indikator nyata dari akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam masa transisi, penerapan asas lex favor reo juga menjadi penting—sebagai penjamin bahwa hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka tetap diutamakan.
Transparansi terkait koordinasi penyidik dan penuntut umum juga menjadi sorotan, sebagaimana mengemuka dalam pertemuan audiensi pengacara Troya (Tifa–Roy’s Advocate) dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 21 April 2026.
Batas waktu dan formulir penelitian berkas perkara menjadi objek dialog antara pengacara yang mewakili dr. Tifa dan Roy Suryo dengan pihak kejaksaan, dengan merujuk pada ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026.
Penutup: Kepercayaan Publik sebagai Taruhan Terakhir
Pada akhirnya, menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan bukan sekadar keputusan teknis, melainkan keputusan etik.
Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu beririsan dengan realitas sosial dan konfigurasi kekuasaan. Karena itu, setiap penyimpangan prosedural berpotensi menjadi preseden yang merusak kepercayaan publik.
Dengan demikian, hukum bukan sekadar bangunan norma, melainkan cermin dari nurani kolektif sebuah bangsa. Ia memperoleh maknanya bukan pada seberapa lengkap aturan disusun, melainkan pada seberapa jujur ia dijalankan.
Keadilan tidak lahir dari putusan semata, tetapi dari integritas proses yang mengantarnya. Ketika prosedur dilanggar, yang runtuh bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga komitmen moral terhadap keadilan itu sendiri.
Jika kecenderungan ini terus berlanjut, hukum mungkin tetap berdiri secara formal—namun perlahan kehilangan fondasi terpentingnya: kepercayaan publik sebagai sumber legitimasi.
(rca)
Lihat Juga :