Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo

Jum'at, 24 April 2026 - 05:40 WIB
loading...
A A A
Perdebatan mengenai rezim hukum yang berlaku seharusnya tidak mengaburkan prinsip yang justru konsisten di keduanya. Baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, tenggat waktu 14 hari tetap dipertahankan sebagai instrumen pengendali proses. Tenggat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan disiplin kelembagaan dan kualitas koordinasi antarpenegak hukum.

Ketentuan tentang tengat ini ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, yang mengatur bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat meminta kelengkapan berkas jika penyidikan dianggap belum lengkap. Penyidik kemudian memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut, terhitung sejak berkas perkara diterima kembali (Pasal 64 ayat (3)). KUHAP baru juga membatasi bahwa koordinasi dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara (Pasal 59 ayat (5)).

Oleh karena itu, pelampauan batas waktu tidak dapat semata-mata dipahami sebagai akibat dari transisi hukum. Ia merupakan pelanggaran terhadap norma yang secara eksplisit dipertahankan dalam dua rezim hukum sekaligus. Pada titik ini, batas waktu tidak lagi sekadar angka, melainkan garis etik yang menentukan kualitas keadilan itu sendiri.

Sayangnya, dalam praktik, prosedur terkadang diperlakukan sebagai formalitas yang lentur. Padahal, due process of law adalah benteng utama perlindungan hak asasi manusia. Ketika batas waktu diabaikan, yang tergerus bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga martabat individu di hadapan hukum.

Hal ini diperkuat oleh temuan Yifei Tong (2025) yang menunjukkan bahwa waktu bukan variabel netral. Keterlambatan dalam proses peradilan dapat berujung pada putusan yang lebih berat dan tidak proporsional. Dengan demikian, adagium justice delayed is justice denied menemukan relevansi aktualnya dalam praktik kita hari ini.

Hukum dalam Bayang-Bayang Ketidaksinkronan


Namun demikian, persoalan ini tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan praktik semata. Jika ditarik lebih jauh, yang kita hadapi sesungguhnya adalah persoalan struktural: transisi hukum yang belum sepenuhnya selesai.

Ketika KUHP, KUHAP, dan aturan turunannya belum sepenuhnya selaras, ruang tafsir menjadi terlalu luas. Dalam situasi seperti ini, ketidakpastian bukan lagi pengecualian, melainkan risiko yang inheren.

Akibatnya, hukum tidak lagi dirasakan sebagai sistem yang pasti, melainkan sebagai ruang negosiasi yang terbuka. Dalam konteks ini, kedudukan penuntut umum sebagai dominus litis menjadi sangat menentukan arah proses hukum.

Dalam kerangka yang lebih filosofis, pemikiran Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan bahwa hukum adalah institusi moral—ia hidup sejauh dijalankan dengan nurani. Tanpa itu, hukum mudah tergelincir menjadi sekadar instrumen kekuasaan.

Pandangan ini berkelindan dengan gagasan Ronald Dworkin tentang One-System Thesis yang menempatkan hukum sebagai bagian dari moralitas politik. Dengan demikian, hukum tidak cukup dipahami sebagai teks, tetapi harus dinilai dari kelayakan moralnya (Thomas Bustamante, 2019).

Kejaksaan di Titik Uji


Dalam konteks itulah, legitimasi hukum pada akhirnya ditentukan oleh bagaimana ia dijalankan. Masyarakat menilai hukum bukan hanya dari hasil akhir, melainkan dari apakah prosesnya dirasakan adil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved