Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo
Jum'at, 24 April 2026 - 05:40 WIB
loading...
A
A
A
Perdebatan mengenai rezim hukum yang berlaku seharusnya tidak mengaburkan prinsip yang justru konsisten di keduanya. Baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, tenggat waktu 14 hari tetap dipertahankan sebagai instrumen pengendali proses. Tenggat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan disiplin kelembagaan dan kualitas koordinasi antarpenegak hukum.
Ketentuan tentang tengat ini ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, yang mengatur bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat meminta kelengkapan berkas jika penyidikan dianggap belum lengkap. Penyidik kemudian memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut, terhitung sejak berkas perkara diterima kembali (Pasal 64 ayat (3)). KUHAP baru juga membatasi bahwa koordinasi dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara (Pasal 59 ayat (5)).
Oleh karena itu, pelampauan batas waktu tidak dapat semata-mata dipahami sebagai akibat dari transisi hukum. Ia merupakan pelanggaran terhadap norma yang secara eksplisit dipertahankan dalam dua rezim hukum sekaligus. Pada titik ini, batas waktu tidak lagi sekadar angka, melainkan garis etik yang menentukan kualitas keadilan itu sendiri.
Sayangnya, dalam praktik, prosedur terkadang diperlakukan sebagai formalitas yang lentur. Padahal, due process of law adalah benteng utama perlindungan hak asasi manusia. Ketika batas waktu diabaikan, yang tergerus bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga martabat individu di hadapan hukum.
Hal ini diperkuat oleh temuan Yifei Tong (2025) yang menunjukkan bahwa waktu bukan variabel netral. Keterlambatan dalam proses peradilan dapat berujung pada putusan yang lebih berat dan tidak proporsional. Dengan demikian, adagium justice delayed is justice denied menemukan relevansi aktualnya dalam praktik kita hari ini.
Namun demikian, persoalan ini tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan praktik semata. Jika ditarik lebih jauh, yang kita hadapi sesungguhnya adalah persoalan struktural: transisi hukum yang belum sepenuhnya selesai.
Ketika KUHP, KUHAP, dan aturan turunannya belum sepenuhnya selaras, ruang tafsir menjadi terlalu luas. Dalam situasi seperti ini, ketidakpastian bukan lagi pengecualian, melainkan risiko yang inheren.
Akibatnya, hukum tidak lagi dirasakan sebagai sistem yang pasti, melainkan sebagai ruang negosiasi yang terbuka. Dalam konteks ini, kedudukan penuntut umum sebagai dominus litis menjadi sangat menentukan arah proses hukum.
Dalam kerangka yang lebih filosofis, pemikiran Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan bahwa hukum adalah institusi moral—ia hidup sejauh dijalankan dengan nurani. Tanpa itu, hukum mudah tergelincir menjadi sekadar instrumen kekuasaan.
Pandangan ini berkelindan dengan gagasan Ronald Dworkin tentang One-System Thesis yang menempatkan hukum sebagai bagian dari moralitas politik. Dengan demikian, hukum tidak cukup dipahami sebagai teks, tetapi harus dinilai dari kelayakan moralnya (Thomas Bustamante, 2019).
Dalam konteks itulah, legitimasi hukum pada akhirnya ditentukan oleh bagaimana ia dijalankan. Masyarakat menilai hukum bukan hanya dari hasil akhir, melainkan dari apakah prosesnya dirasakan adil.
Ketentuan tentang tengat ini ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, yang mengatur bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat meminta kelengkapan berkas jika penyidikan dianggap belum lengkap. Penyidik kemudian memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut, terhitung sejak berkas perkara diterima kembali (Pasal 64 ayat (3)). KUHAP baru juga membatasi bahwa koordinasi dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara (Pasal 59 ayat (5)).
Oleh karena itu, pelampauan batas waktu tidak dapat semata-mata dipahami sebagai akibat dari transisi hukum. Ia merupakan pelanggaran terhadap norma yang secara eksplisit dipertahankan dalam dua rezim hukum sekaligus. Pada titik ini, batas waktu tidak lagi sekadar angka, melainkan garis etik yang menentukan kualitas keadilan itu sendiri.
Sayangnya, dalam praktik, prosedur terkadang diperlakukan sebagai formalitas yang lentur. Padahal, due process of law adalah benteng utama perlindungan hak asasi manusia. Ketika batas waktu diabaikan, yang tergerus bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga martabat individu di hadapan hukum.
Hal ini diperkuat oleh temuan Yifei Tong (2025) yang menunjukkan bahwa waktu bukan variabel netral. Keterlambatan dalam proses peradilan dapat berujung pada putusan yang lebih berat dan tidak proporsional. Dengan demikian, adagium justice delayed is justice denied menemukan relevansi aktualnya dalam praktik kita hari ini.
Hukum dalam Bayang-Bayang Ketidaksinkronan
Namun demikian, persoalan ini tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan praktik semata. Jika ditarik lebih jauh, yang kita hadapi sesungguhnya adalah persoalan struktural: transisi hukum yang belum sepenuhnya selesai.
Ketika KUHP, KUHAP, dan aturan turunannya belum sepenuhnya selaras, ruang tafsir menjadi terlalu luas. Dalam situasi seperti ini, ketidakpastian bukan lagi pengecualian, melainkan risiko yang inheren.
Akibatnya, hukum tidak lagi dirasakan sebagai sistem yang pasti, melainkan sebagai ruang negosiasi yang terbuka. Dalam konteks ini, kedudukan penuntut umum sebagai dominus litis menjadi sangat menentukan arah proses hukum.
Dalam kerangka yang lebih filosofis, pemikiran Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan bahwa hukum adalah institusi moral—ia hidup sejauh dijalankan dengan nurani. Tanpa itu, hukum mudah tergelincir menjadi sekadar instrumen kekuasaan.
Pandangan ini berkelindan dengan gagasan Ronald Dworkin tentang One-System Thesis yang menempatkan hukum sebagai bagian dari moralitas politik. Dengan demikian, hukum tidak cukup dipahami sebagai teks, tetapi harus dinilai dari kelayakan moralnya (Thomas Bustamante, 2019).
Kejaksaan di Titik Uji
Dalam konteks itulah, legitimasi hukum pada akhirnya ditentukan oleh bagaimana ia dijalankan. Masyarakat menilai hukum bukan hanya dari hasil akhir, melainkan dari apakah prosesnya dirasakan adil.
Lihat Juga :