Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!
Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. "Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya.
Hal lain yang ia pertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.
"Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut akan dibahas secara internal terlebih dahulu, termasuk dengan tim penasihat hukum tergugat.
Di sisi lain, Chris juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai banyaknya narasi yang termuat di beberapa media menjelang putusan dan menyebut lembaga aparat penegak hukum diminta mengawasi PN Jakarta Pusat bilamana MNC Group memenangkan kasus tersebut.
Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. "Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya.
Hal lain yang ia pertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.
"Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut akan dibahas secara internal terlebih dahulu, termasuk dengan tim penasihat hukum tergugat.
Di sisi lain, Chris juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai banyaknya narasi yang termuat di beberapa media menjelang putusan dan menyebut lembaga aparat penegak hukum diminta mengawasi PN Jakarta Pusat bilamana MNC Group memenangkan kasus tersebut.
Lihat Juga :