Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Kamis, 05 Maret 2026 - 10:12 WIB
loading...
Serahkan 12 Bukti Tambahan...
Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris and Partners kembali menjalani persidangan dalam perkara melawan PT CMNP Tbk. Tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat. Foto: Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris and Partners kembali menjalani persidangan dalam perkara melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.

Salah satu tim kuasa hukum, Belliandry menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan tersebut memperlihatkan inkonsistensi CMNP terkait keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). CMNP selama ini telah mengakui keberadaan NCD tersebut dalam laporan keuangan mereka sendiri.

Baca juga: Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC Soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

"Jadi, kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan di laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri," kata Belliandry di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Selain soal NCD, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi double claim terkait restitusi pajak. Belliandry mengungkap CMNP diduga telah mendapatkan restitusi pajak dari negara atas kerugian penghapusan NCD tersebut.

"Jadi, kalau sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim ya, dari pajak dari negara sudah dapat, hari ini pun masih cari-cari lagi," ujarnya.

"Jadi, seharusnya laporan keuangannya dipertanyakan, karena restitusinya sudah benar dan ada indikasi pidananya ke sana," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved