Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Kamis, 05 Maret 2026 - 10:12 WIB
loading...
Serahkan 12 Bukti Tambahan...
Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris and Partners kembali menjalani persidangan dalam perkara melawan PT CMNP Tbk. Tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat. Foto: Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris and Partners kembali menjalani persidangan dalam perkara melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.

Salah satu tim kuasa hukum, Belliandry menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan tersebut memperlihatkan inkonsistensi CMNP terkait keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). CMNP selama ini telah mengakui keberadaan NCD tersebut dalam laporan keuangan mereka sendiri.

Baca juga: Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC Soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

"Jadi, kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan di laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri," kata Belliandry di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Selain soal NCD, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi double claim terkait restitusi pajak. Belliandry mengungkap CMNP diduga telah mendapatkan restitusi pajak dari negara atas kerugian penghapusan NCD tersebut.

"Jadi, kalau sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim ya, dari pajak dari negara sudah dapat, hari ini pun masih cari-cari lagi," ujarnya.

"Jadi, seharusnya laporan keuangannya dipertanyakan, karena restitusinya sudah benar dan ada indikasi pidananya ke sana," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Infografis
Serahkan Kendali ke...
Serahkan Kendali ke Uni Eropa, Israel Mundur dari Perlintasan Rafah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved