8 Terdakwa Kasus RPTKA Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2026 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
Berikut vonis lengkap tujuh terdakwa lainnya:
1. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
2. Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan badan.
3. Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan badan.
Berikut vonis lengkap tujuh terdakwa lainnya:
1. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
2. Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan badan.
3. Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan badan.
Lihat Juga :